BANTUAN PRESIDEN KEPADA PERTUNI [1]
Jakarta, Antara
Presiden Soeharto sejak tahun 1975 telah memberikan bantuannya sebesar Rp.1,5 juta setiap bulan kepada Pertuni (Persatuan Tunanetra Indonesia), disamping telah memberikan bantuan sebesar Rp.50 juta, Moh. Ali Pratokusumo menerangkan hari Sabtu.
R. Moh. Ali dalam keterangannya yang didampingi oleh Sekretaris Umum Anton P. Sastraningrat selanjutnya mengatakan dengan bantuan dari Presiden untuk mendirikan proyek, maka kini Pertuni sudah mendirikan tiga proyek, masing2 pabrik sepatu di Bandung, Perpustakaan Braile di Surabaya dan di Jakarta terdapat 800 lebih juru-pijat.
Proyek2 yang dibawah naungan PT Pertuni Jaya, demikian Moh. Ali yang memberikan keterangan dalam keadaan matanya yang buta dengan lancar selanjutnya menjelaskan, PT Pertuni Jaya didirikan tiga tahun yang lalu dan modal pertamanya sekitar Rp. 4,5 juta dan kini sudah berkembang mencapai lebih kurang Rp.25 juta.
Dikemukakan, organisasi Pertuni didirikan antara lain bertujuan untuk memajukan dan mensejahterakan para tunanetra lahir dan batin.
Kegiatan2 Pertuni
Berbicara mengenai kegiatan2 Pertuni, dikatakan oleh Anton, antara lain memberikan pembinaan para anggotanya untuk berorganisasi, membina dalam hal pendidikan dan memberi bimbingan/pengkaryaan (bimbingan kerja).
5.717 orang
Anton selanjutnya menjelaskan, sejak didirikannya maka sampai saat ini Pertuni sudah mempunyai 5.717 orang anggota. Untuk menjadi anggota Pertuni harus memenuhi syarat antara lain menjadi calon anggota dulu, hal ini dimaksudkan agar calon anggota mempunyai kepercayaan kepada diri sendiri, sedangkan syarat lainnya harus berusia 18 tahun.
Dikatakan, daerah2 yang belum ada perwakilan Pertuni adalah Irian Jaya, Kupang dan Pontianak dan daerah2 tersebut sudah seringkali mengirim surat kepada pimpinan pusat agar segera didirikan organisasi2 tsb. Hal tersebut belum dilaksanakan disebabkankeadaan biaya yang belum memungkinkan.
“Sebab kalau saya pergi harus didampingi oleh yang tidak buta” katanya menerangkan.
Iajuga berterimakasih kepada PN Pelni yang memberikan sumbangan kepada mereka, dimana jika para tunanetra ingin keluar Jawa dalam menunaikan tugas tidak dibebani biaya untuk harus membayar.
Pertuni akan mengeluarkan surat keputusan, bahwa bagi tunanetra (buta matanya) dibebaskan dari pembayaran, karena yang berkepentingan “kami”, katanya menambahkan. (DTS)
Sumber: ANTARA (24/07/1976)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IV (1976-1978), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 261-262.