BERKAS PERKARA KORUPSI BAPINDO DILIMPAHKAN AKHIR APRIL[1]
Jakarta, Antara
Kejaksaaan Agung pada akhir April ini akan melimpahkan berkas perkara korupsi di Bapindo kepada Pengadilan Negeri di Jakarta dengan terdakwa enam orang.
Seusai melapor kepada Presiden Soeharto di Istana Merdeka Jakarta, Kamis, Jaksa Agung Singgih, SH mengatakan kepada pers, ke enam terdakwa tersebut terdiri atas empat mantan direksi Bapindo yakni SI,TH, SJ dan BK, Wakil Kepala Cabang Bapindo Jakarta, MS serta Direktur Utama PT. Golden Key Grup, ET. Singgih menyebutkan, dalam peradilan nanti akan dihadapkan sekitar 20 saksi. Jaksa Agung dalam kasus ini telah meminta keterangan secara tertulis kepada mantan Menko Polkam Sudomo, mantan Menteri Keuangan JB Sumarlin serta mantan Menteri Muda Keuangan Nasruddin Sumintapura. Dalam kasus ini, Singgih minta pers tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah baik terhadap terdakwa, saksi maupun keluarga mereka. “Presiden Soeharto sendiri mengatakan,wartawan perlu menghormati Sepuluh Pedoman Pemberitaan di Bidang Hukum,” kata Singgih. (L.EU02/DN06/13/04/94 10:57/RB2)
Sumber:ANTARA (13/04/1994)
_____________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 571-571