DARI SIDANG MAHKAMAH MILITER TINGGI DJAYA ; 7 TAHUN PENDJARA UNTUK KAPTEN ISKANDAR

DARI SIDANG MAHKAMAH MILITER TINGGI DJAYA ;

7 TAHUN PENDJARA UNTUK KAPTEN ISKANDAR [1]

 

Djakarta, Kompas

Pekara banding ex Kapten Inf. Iskandar dari Bandung oleh Mahkamah Militer Tinggi Djakarta telah diputuskan dalam sidang tertututp tgl. 21 Oktober jl. dengan hukuman pokok pidana pendjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan dgn hukuman tambahan ditjabut haknja untuk memangku segala djabatan kenegaraan selama 10 tahun.

Vonis itu didjatuhkan karena kesalahannja terbukti ialah melakukan kedjahatan berupa : tindak pidana korupsi dengan tjara melakukan :

  1. pelanggaran terhadap peraturan Penguasa Perang Daerah Djabar dan tindak pidana ekonomi menghalang2i terlaksananja program Pemerintah melengkapi pangan rakjat dalam waktu sesingkat2nja :
  2. penggelapan (barang) :
  3. kedjahatan djabatan (menerima hadiah/suap).

Putusan tsb. diambil setelah Mahmilti bersidang selama 5 kali dalam djangka waktu 4 bulan dengan susunan pesidangan : Ketua : Kol. CKH S. Hendrotomo SH. Hakim Perkara : Kol. Inf. Rachmat dan Letkol. Inf. Anang Sudjaan. Panitera : Kapten CKH Nazaruddin SH dan Panitera Pengganti : Kapten CKH T. Rusly BCHK.

Pada putusan Mahmilti ini baik terhukum maupun Oditur (Let. Kol. CHK. Mochtar Harahap SH sama2 menjatakan mohon kasasi ke Mahkamah (Militer) Agung Perlu diketahui bahwa Pengadilan Tentara Kodam VI Siliwangi jg memeriksa dan mengadili perkara dalam sidangnja bulan Nopember 1965 jl. telah mendjatuhkan hukuman pokok 20 tahun pendjara sedang Oditur menuntut hukuman mati. (DTS)

Sumber: KOMPAS (29/11/1967)

 

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 849-850.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.