DENGAN ROLL-OVER HARGA MINYAK DIPASTIKAN SEMAKIN MENGUAT

DENGAN ROLL-OVER HARGA MINYAK DIPASTIKAN SEMAKIN MENGUAT[1]

 

Denpasar, Antara

Perpanjangan pemberlakuan pagu produksi minyak OPEC sebesar 24,52 juta barel per hari merupakan langkah yang tepat karena dipastikan semakin memperkuat harga minyak di pasar dunia. Mantan Sekjen Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC) Subroto di sela-sela Sidang Menteri OPEC ke 97 di Denpasar mengatakan Senin perpanjangan pagu produksi yang berlaku ini dapat memperkuat harga minyak karena kebutuhan minyak dunia akan semakin bertambah, sementara itu jumlah minyak yang beredar masih belum meningkat. Sejumlah faktor dapat mempengaruhi permintaan minyak dunia yang antara lain adalah musim dingin di negara- negara barat, perturnbuhan ekonorni yang pesat, dan keterbatasan persediaan minyak di pasar dunia. Kebutuhan minyak dunia saat ini mencapai  60,7 juta barel per hari. Negara­ negara OPEC memasok sebanyak 40 persen dari kebutuhan itu atau sekitar 24,52 juta barel per hari sedangkan negara-negara non-OPEC memasok sekitar 60 persen atau sekitar 42 juta barel per hari. Tentang kemungkinan akan bertambahnya produksi minyak non-OPEC, Subroto, yang juga mantan Menteri Pertambangan dan Energi Indonesia itu menyatakan produksi negara-negara tersebut sudah mencapai titik tertingggi sehingga tidak akan tetjadi kelebihan minyak di pasar dunia.

“Negara-negara non-OPEC tidak akan menimbulkan masalah,” kata Subroto. Penentuan pagu produksi minyak OPEC merupakan tema utama Pertemuan ke 97 Menteri-Menteri OPEC di Bali yang dibuka Presiden Soeharto, Senin pagi.

Produksi OPEC 24,52 juta barel per hari telah diberlakukan sejak September 1993. Tentang sikap negara-negara anggota terhadap roll-over tersebut, menurut Subroto, sudah tidak ada masalah. Para menteri negara-negara rninyak itu hanya tinggal membicarakan berapa lama perpanjangan waktu itu akan diberlakukan. Dari negara-negara anggota muncul usul-usul perpanjangan waktu selama tiga, enarn, sembilan dan 12 bulan. Dalam hal ini Subroto menyatakan bahwa semakin lama waktu perpanjangan pagu produksi tersebut semakian baik. Menurut Subroto, semakin banyak bertemu untuk menentukan pagu produksi tersebut semakin buruk dampaknya terhadap pasar minyak dunia. Perpanjangan selama satu tahun, dinilai cukup memberi kepastian kepada pasar sehingga tidak akan menimbulkan spekulasi-speku lasi tentang harga minyak. “Saya kira roll-over selama satu tahun cukup memberi kepastian tentang harga minyak dunia,” katanya. Subroto juga menjelaskan ada ke enderungan baru bagi negara-negara anggota OPEC, bahwa besar penerirnaan dari minyak merupakan hal yang lebih pentin g daripada jumlah minyak yang harus dijual.

“Jadi yang penting bukan berapa banyak minyak yang harus dijual, tetapi berapa yang diterima dari penjualan minyak tersebut,” kata Subroto.

Ditanya tentang kemungkinan pemberian sanksi kepada negara-negara anggota OPEC yang melanggar pagu produksi, Subroto menyatakan bahwa hal itu tidak dapat dilakukan karena anggota OPEC merupakan negara-negara yang berdaulat.

“Yang bisa dilakukan oleh OPEC adalah mengingatkan negara-negara anggotanya dan menyadarkan mereka, karena kalau pelanggaran itu dilakukan akan dapat merugikan negara-negara OPEC, termasuk negara yang melakukan pelanggaran itu,” katanya.

Tentang kemungkinan pencabutan embargo terhadap Irak dan pengaruhnya terhadap produksi minyak OPEC, Subroto menyatakan bahwa OPEC telah mengantisipasi kemungkinan hal itu.

Menurut Subroto, ada dua kemungkinan bagaimana cara menampu ng produksi minyak Irakjika Dewan Keamanan PBB mencabut embargo terhadap negara tersebut. Pertama, menambah produksi minyak OPEC jika memang pasar memungkinkan.

Atau, kalau pasar tidak memungkinkan, dalam arti kebutuhan akan minyak tidak bertambah, maka terpaksa mengurangi kuota dari negara-negara OPEC lain, kata Subroto. Iraq akan mendapat jatah  sebanyak 750 ribu barel per hari jika DK PBB mencabut sanksi embargo kepada negara tersebut.

Sumber: ANTARA( 21/11/ 1994)

________________

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 452-453.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.