DENGAN SUARA BULAT: RAPBN DISETUDJUI DPRGR

DENGAN SUARA BULAT: RAPBN DISETUDJUI DPRGR

Kejakinan Pemerintah Melaksanakan Programnja Diperteguh [1]

 

Djakarta, Angkatan Bersendjata

SIDANG paripurna terbuka DPR-GR hari Saptu jll. telah mengesjahkan dengan suara bulat UUD APBN (Anggaran Pendapatan dan Biaja Negara) 1968 mendjadi UU jang mulai berlaku tanggal 1 Djanuari 1968 jad. Menteri Negara Ekuin Sultan Hamengku Buwono jang menjampaikan sambutan Pemerintah atas pengesjahan APBN 1968 ini menjatakan bahwa Pemerintah diperteguh kejakinannja untuk mendjalankan pokok2 kebidjaksanaan budgetnja, ekonomi dan keuangan serta program2nja dengan berlandasan Undang2 APBN 1968 termasuk dengan Lampiran-V mengenai Landasan Politik dan Pengarahan Pelaksanaan Kebidjaksanaan.

Sidang hari Sabtu jang berlangsung dari pagi hingga petang dipimpin oleh Wkl Ketua DPRGR. Moh Isnaeni dan dihadiri oleh beberapa orang Menteri telah mendengarkan stemotivering dan kata2 persetudjuan dari 14 orang wakil2 golongan dalam DPRGR. Pada umumnja pembitjara2 menekankan harapannja kepada Pemerintah agar pelaksanaan APBN ’68 dilakukan benar2 atas persetudjuan jang telah ditjapai dengan DPRGR.

Balance Budget

Undang2 APBN 1968 jang telah disjahkan oleh DPRGR terdiri dari 8 pasal jang antara lain berisi mengenai sumber2 pendapatan negara, anggaran belandja routine & pembangunan, serta ketentuan2 pembentukan sebuah Panitia DPRGR dengan tugas untuk bersama Pemerintah merumuskan pedoman2 jang termuat dalam Lampiran V.

Pendapatan negara tahun 1968 diperoleh dari sumber2 Anggaran Routine sebesar Rp. 97.185.960.100,- dan sumber2 Anggaran Pembangunan sebesar Rp. 41.500.000.000.- Dengan demikian djumlah2 seluruhnja pendapatan Negara jang diharapkan tahun 1968 berdjumlah Rp. 138.685.960.100.­

Dengan polley balance budget (keseimbangan) jang akap didjalankan oleh Pemerintah ditahun 1968 jad ini, maka Anggaran Belandja Negara pun disesuaikan dengan pendapatan tsb. jakni untuk Anggaran Belandja Routine menurut perkiraan berdjumlah Rp. 97.185.960.100.- serta Anggaran Belandja Pembangunan menurut perkiraan disekitar Rp. 41.459.600.000.­-

Pasal 5 Undang APBN 1968 ini menjebutkan bahwa selambat-Iambatnja pada achir tahun anggaran 1968 Pemerintah harus mengadjukan RUU tentang Tambahan dan Perobahan atas Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara 1968 untuk mendapat pengesahan dari DPRGR.

Landasan Politik

Lampiran V dari Undang2 APBN 1968 ini jang merupakan rangkaian kesatuan jang mutlak dengan UU APBN 1968 untuk mendapat pengetehnis budget air jang merupakan Landasan Politik dan Pengarahan Pelaksanaan Kebidjaksanaan. Bidang politik antara lain berisi ketentuan bahwa Pemerintah melaksanakan APBN 1968 dilandjutkan dengan setjara-fleksibel dan diarahkan pada peningkatan kegiatan dalam sektor produksi dalam negeri. Djuga disebutkan mengenai aparatur perekonomian negara jang harus disederhanakan setjara institutionil dan selektip. Mengenai  kebidjaksanaan pangan rakjat harus diutamakan pengadaan beras jang meliputi usaha peningkatan produksi, perluasan areal sawah, distribusi. Begitupun supaja Pemerintah, melaksanakan Undang2 DPA. (DTS)

Sumber: ANGKATAN BERSENDJATA (26/12/1967)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 693-695.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.