DEPARTEMEN PERDAGANGAN BAB I KEDUDUKANDAN TUGAS POKOK

DEPARTEMEN PERDAGANGAN BAB I KEDUDUKANDAN TUGAS POKOK

LAMPIRAN 6 : KEPUTUSAN PRESIDEN R.I.

NOMOR : 24 TAHUN 1983 TANGGAL 19 MEl 1983

Pasal 1

Departemen Perdagangan sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Pasal 2

Tugas pokok Departemen Perdagangan adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perdagangan.

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 3 Departemen Perdagangan terdiri dari :

(1) Menteri ;

(2) SekretariatJenderal;

(3) InspektoratJenderal;

(4) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;

(5) DirektoratJenderal Perdagangan Luar Negeri:

(6) Badan Pengembangan Ekspor Nasional;

(7) Badan Penelitian dan Pengembangan Perdagangan;

(8) Pusat;

(9) Instansi Vertikal di wilayah.

Pasal 4

Sekretariat Jenderal terdiri dari :

(1) BiroPerencanaan;

(2) Biro Kepegawaian;

(3) Biro Keuangan;

(4) Biro Hukum;

(5) Biro Hubungan Masyarakat;

(6) Biro Organisasi dan Tata usahaBadan UsahaMilikNegara;

(7) Biro Umum.

Pasal 5

Inspektorat Jenderal terdiri dari :

(1) Sekretariat Inspektorat Jenderal

(2) Inspektur Kepegawaian:

(3) Inspektur Keuangan dan Perlengkapan;

(4) Inspektur Perdagangan Dalam Negeri;

(5) Inspektur Perdagangan Luar Negeri.

Pasal 6

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri terdiri dari :

(1) Sekretariat Direktorat Jenderal;

(2) Direktorat Pengadaan dan Penyaluran Hasil Industri dan Pertambangan:

(3) Direktorat Pengadaan dan Penyaluran Hasil Pertanian dan Kehutanan:

(4) Direktorat Bina Usaha Perdagangan;

(5) Direktorat Bina Sarana Perdagangan;

(6) Direktorat Metrologi

Pasal 7

Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri terdiri dari :

(1) Sekretariat Direktorat Jenderal;

(2) Direktorat Ekspor Hasil Industri dan Pertambangan;

(3) Direktorat Ekspor Hasil Pertanian dan Kehutanan;

(4) Direktorat Impor;

(5) Direktorat Hubungan Perdagangan Luar Negeri;

(6) Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu.

Pasal 8

Badan Pengembangan Ekspor Nasional terdiri dari: (1) Sekretariat Badan;

(2) Pusat Pengembangan Pemasaran Hasil Pertanian;

(3) Pusat Pengembangan Pemasaran Hasil Industri;

(4) Pusat Pengembangan Penasaran Hasil Kerajinan.

Pasal 9

Badan Penelitian dan Pengembangan Perdagangan terdiri dari :

(1) Sekretariat Badan ;

(2) Pusat Penelitian dan Pengembangan Perdagangan Da1am Negeri;

(3) Pusat Penelitian dan Pengembangan Perdagangan Luar Negeri.

Pusat terdiri dari :

(1) Pusat Pengujian Mutu Barang;

(2) Pusat Pendidik:an dan Latihan Niaga.

Pasal 11

Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Perdagangan di wilayah.

LAMPIRAN 7 : KEPUTUSAN PRESIDEN R.I.

NOMOR : 24 TAHUN 1983 TANGGAL 19 Mei 1983.

DEPARTEMEN PERTANIAN

KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK

BAB I

Pasal 1

Departemen Pertanian sebagai bagian dari Pemerintah Negara yang dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Pasal 2

Tugas pokok Dep. Pertanian adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang Pertanian.

BAB II SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 3

Departemen Pertanian terdiri dari :

(1) Menteri;

(2) Sekretariat Jenderal;

(3) Inspektorat Jenderal;

(4) Ditjen Pertanian Tanaman Pangan;

(5) Direktorat Jenderal Perikanan;

(7) Direktorat Jenderal Perhutanan

(6) Direktorat Jenderal Petemakan;

(8) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;

(9) Badan Pendidikan, Latihan dan Penyuluhan Pertanian

(10) Pusat

(11) Instansi Vertikal di wilayah

Pasal 4

Sekretariat Jenderal terdiri dari :

(1) Biro Perencanaan;

(2) Biro Kepegawaian;

(3) Biro Keuangan;

(4) Biro Hukum dan Organisasi;

(5) Biro Hubungan Masyarakat.

(6) Biro Kerja SamaLuar Negeri;

(7) Biro Rumah Tangga dan Perlengkapan;

(8) Biro Tata Usaha;

(9) BiroTata UsahaBadan Usaha Milik Negara;

Pasal 5

Inspektorat Jenderal terdiri dari :

(1) Sekretariat Inspektorat Jenderal;

(2) Inspektur Kepegawaian;

(3) Inspektur Keuangan dan Perlengkapan

(4) Inspektur Tanaman Pangan;

(5) InspekturTanaman Perkebunan;

(6) Inspektur Peternakan;

(7) Inspektur Tanaman Pangan;

Pasal 6

Direktorat Jenderal Pertanian Tanaman Pangan terdiri dari :

(1) Sekretariat Direktorat Jenderal;

(2) Direktorat Bina Program;

(3) Direktorat Bina Produksi Tanaman Pangan;

(4) Direktorat Bina Produksi Hortikultura;

(5) Direktorat Bina Usaha Petani dan Pengolahan Hasil Tanam Pangan;

(6) Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan;

(7) Direktorat Perluasan Areal Pertanian;

(8) Direktorat Penyuluhan Tanaman Pangan;

Pasal 7

Direktorat Jenderal Perikanan terdiri dari :

(1) Sekretariat Direktorat Jenderal;

(2) Direktorat Bina Program;

(3) Direktorat Bina Produksi Perikanan;

(4) Direktorat Bina Usaha Petani Nelayan dan Pengolahan Hasil Perikanan;

(5) DirektoratBinaSumberHayati;

(6) DirektoratBinaPrasarana Perikanan;

(7) Direktorat Penyuluhan Perikanan;

Pasal 8

Direktorat 1enderal Petemakan terdiri dari :

(1) Sehetariat Direktorat 1endral;

(2) Direktorat Bina Program;

(3) Direktorat Bina Produksi Petemakan;

(4) Direktorat Bina Usaha Petani Temak dan Pengolahan Hasil Peternakan;

(5) Direktorat Kesehatan Hewani;

(6) Direktorat Penyebaran dan Pengembangan Peternakan;

(7) Direktorat Penyuluhan Peternakan;

Pasal 9

Direktorat Jenderal Perkebunan terdiri dari :

(1) Sekretariat Direktorat Jenderal;

(2) Direktorat Bina Program Perkebunan;

(3) Direktorat Bina Produksi Perkebunan;

(4) Direktorat Bina Usaha Petani Perkebunan dan Pengolahan Hasil Perkebunan;

(5) DirektoratPerlindungan Tanaman;

(6) Direktorat Rehabilitasi dan Perluasan Perkebunan;

(7) Direktorat Penyuluhan Perkebunan;

Pasal 10

Bagian Penelitian dan Pengembangan Pertanian terdiri dari :

(1) Sekretariat Bagian;

(2) Pusat Pengolahan Data dan Statistik;

(3) Pusat Perpustakaan Pertanian dan Biologi;

(4) Pusat Penelitian Tanah;

(5) Pusat Penelitian Ahli Ekonomi;

(6) Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan;

(7) Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Industri;

(8) Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura:

(9) Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan;

(10) Pusat Penelitian dan Pengembangan Perikanan;

Pasal 11

Badan Pendidikan, Latihan, dan Pengolahan Pertanian terdiri dari :

(1) Sekretariat Badan;

(2) Pusat Pendidikan dan Latihan Pertanian;

(3) Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai;

(4) Pusat Penyuluhan Pertanian;

Pasal 12

Pusat ialah Pusat Karantina Pertanian.

Pasal 13

Instansi vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Dep. Pertanian di Wilayah.

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN PRESIDEN R.I. NOMOR 24 TAHUN 1983

TANGGAL 19 Mei 1983 DEPARTEMEN PERHUBUNGAN

BAB I KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK

Pasal 1

Departemen Perhubungan sebagai bagian dari Pemerintah Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pasal 2

Tugas pokok Dep. Perhubungan adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perhubungan.

BAB II SUSUNAN ORGANISASI

DepartemenPerhubungan terdiri dari:

Pasal 3

(1) Menteri ;

(2) Sekretariat Jenderal;

(3) Inspektorat Jenderal;

(4) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;

(5) Direktorat Jenderal Perhubungan. Laut;

(6) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;

(7) Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan

(8) Badan Pendidikan dan Latihan Perhubungan

(9) Badan Search dan Rescue Nasional

(10) Badan Meteorologi dan Geofisika

(11) Pusat.

(12) Instansi Vertikal di wilayah.

Pasal 4

Sekretariat Jenderal terdiri dari :

(1) Biro Perencanaan;

(2) Biro Kepegawaian;

(3) Biro Keuangan;

(4) Biro Perlengkapan;

(5) Biro Hukum & Kerjasama Luar negeri

(6) Biro Umum;

(7) BiroTata UsahaBadan Usaha Milik Negara

Pasal 5

Inspektorat Jenderal terdiri dari:

(1) Sekretariat Inspektorat Jenderal;

(2) Inspektur Kepegawaian;

(3) Inspektur Keuangan;

(4) Inspektur Peralatan

(5) InspekturTugas Umum

(6) Inspektur proyek pembangunan

Pasal 6

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terdiri dari :

(1) Sekretariat Direktorat Jenderal;

(2) Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya;

(3) Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan

(4) Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kota.

Pasal 7

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terdiri dari :

(1) Sekretariat Direktorat Jenderal;

(2) DirektoratLaluLintasAngkutan Laut;

(3) Direktorat Perkapalan dan Pelayaran

(4) Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan

(5) DirektoratNavigasi

(6) Direktorat Jasa Maritim

(7) Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai

Pasal 8

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terdiri dari:

(1) Sekretariat Direktorat Jenderal

(2) DirektoratLalu Lintas danAngkutan Udara

(3) Direktorat Keselamatan Penerbangan

(4) DirektoratPelabuhan Udara

(5) Direktorat Telekomunikasi dan Navigasi

Pasal 9

Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan terdiri dari :

(1) Sekretariat Badan

(2) Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Darat

(3) Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Laut

(4) Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Udara

(5) Pusat data Informasi Perhubungan

Pasal 10

Badan Pendidikan dan Latihan Perhubungan terdiri dari :

(1) Sekretariat badan

(2) Pusat Pendidikan dan Latihan Perhubungan Darat

(3) Pusat Pendidikan dan Latihan Perhubungan Laut

(4) Pusat Pendidikan dan Latihan Perhubungan Udara

Pasal 11

Badan Search dan Rescue nasional terdiri dari :

(1) Sekretariat Badan

(2) Pusat Bina fasi1itas Search and Rescue

(3) Pusat Operasi Search and Rescue

Pasal 12

Badan Meteorologi dan Geofisika terdiri dari;

(1) Sekretariat Badan;

(2) Pusat Analisa dan Pengolahan;

(3) Pusat Bina Operasi.

Pasal 13

Pusat ialah Pusat Administrasi Peradilan Pelayaran.

Pasal 14

Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal yang dikoordinasikan Perwakilan Departemen Perhubungan.

LAMPIRAN 16

KEPUTUSAN PRESIDEN R.I. NOMOR 24 TAHUN 1983

TANGGAL 19 Mei 1983.

DEPARTEMEN TENAGA KERJA BABI KEDUDUKAN DAN

TUGAS POKOK

Pasal 1

Departemen Tenaga Kerja sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang tanggungjawab langsung kepada Presiden.

Tugas pokok Dep. Tenaga Kerja adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan dalam bidang ketenaga kerjaan.

BAB II SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 3

Departemen Tenaga Kelja terdiri dari :

(1) Menteri;

(2) SekretariatJenderal;

(3) InspektoratJenderal;

(4) Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja;

(5) Direktorat Jenderal Bina Hubungan dan Pengawasan Norma Kerja

(6) Pusat;

(7) Instansi Vertikal di wilayah

Pasal 4

SekretariatJenderal terdiri dari:

(1) Biro Perencanaan;

(2) Biro Kepegawaian;

(3) Biro Keuangan;

(4) Biro Hukum;

(5) Biro Hubungan Masyarakat;

(6) Biro Umum;

Pasal 5

Direktorat Jenderal terdiri dari :

(1) Sekretariat Inspektorat Jenderal

(2) Inspektur Kepegawaian;

(3) Inspektur Keuangan;

(4) Inspektur Perlengkapan;

(5) Inspektur Pembinaan dan Penempatan;

(6) Inspektur Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja

Pasal 6

Inspektorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja terdiri dari :

(1) Sekretariat Direktorat Jenderal;

(2) Direktorat Bina Program;

(3) Direktorat Penyediaan dan Penempatan Tenaga Kerja

(4) Direktorat Bina Padat Karya dan Usaha Mandiri

5) Direktorat Bina Keahlian dan Kejuruan;

(6) Direktorat Bina Instruktur dan Program Latihan Swasta.

Pasal 7

Inspektorat Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja terdiri dari:

(1) Sekretariat Direktorat Jenderal;

(2) Direktorat Bina Program;

(3) Direktorat Bina Hubungan Tenaga Kerja;

(4) Direktorat Pengurusan Persyaratan Tenaga Kerja;

(5) Direktorat Bina Norma Keselamatan Kerja Perusahaan dan Kesehatan Kerja

(6) Direktorat Bina Norma Perlindungan Tenaga Kerja.

Pasal 8

Pusat terdiri dari :

(1) Pusat Antar kerja dan Antarnegara;

(2) Pusat Latihan Kerja;

(3) Pusat Produktivitas Nasional;

(4) Pusat Penelitian dan Pengembangan Tenaga Kerja;

(5) Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai;

(6) Kepaniteraan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat;

(7) Pusat Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja.

Pasal 9

Instansi vertikal terdiri dari Kantor Wi1ayah Depmtemen Tenaga Kerja di wilayah. (RA)

Sumber : BUSINESS NEWS (3/06/1983)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 114-124.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.