DIADJUKAN MELALUI MAHKAMAH AGUNG:
26 PERMOHONAN GRASI TOKOH2 G-30-S/PKI [1]
Djakarta, Sinar Harapan
Wakil Kepala Panitera Mahkamah Agung, Mudjidin, menerangkan Kamis kemarin, bahwa kepada Mahkamah Agung telah masuk 26 permohonan permintaan grasi dari para terhukum jg telah divonis oleh Mahmillub dan kesemuanja itu telah diteruskan oleh Makhamah Agung kepada Presiden melalui Menteri Kehakiman.
Diterangkan bawah para terhukum jang telah divonis hukuman mati itu dan jang telah mengadjukan permohonan grasinya itu telah diadili oleh Mahmillub di Djakarta, di Bandung, Jogyakarta, Surakarta, Surabaja, Denpasar, Bandjarmasin , Palembang, Padang dan Medan.
Diantara para terhukum yang telah mengadjukan permohonan grasinja itu terdapat nama2 bekas wakil PM-I Dr. Subandrio, bekas Menteri Bank Sentral Jusuf Muda Dalam dan bekas M/Pangau Laksamana (U) Umar Dhani.
Diantara para terhukum jang terlibat dalam G.30.S/PKI itu jang telah mendjalani hukuman mati karena ditolak permohonan grasinja oleh Presiden baru berdjumlah 8 orang, 3 orang diantaranja baru sadja menjalani hukuman matinja, jakni Sudisman, Njono dan Wirjomartono.
42 Permohonan Grasi dari Para Terhukum Lainnja
Oleh Muhjidin Abidin diterangkan pula, bahwa selama September dan Oktober 1968 ini kepada Mahkamah Agung telah masuk pula permintaan permohonan grasi dari 42 orang terhukum jang telah divonis oleh pengadilan karena perkara pidana.
Dari ke-42 para terhukum jang telah mengadjukan permohonan grasi itu telah diselasaikan oleh Mahkamah Agung dan telah diteruskan kepada Presiden melalui Menteri Kehakiman. (DTS)
Sumber: SINAR HARAPAN (01/11/1968)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 103-104.