DILARANG PEMBENTUKAN KESATUAN2 AKSI BARU

DILARANG PEMBENTUKAN KESATUAN2 AKSI BARU [1]

Djakarta, Angkatan Bersendjata

Panglima Daerah Militer V/Djaya Majdjen Amir Machmud selaku Penguasa Pelaksanaan Dwikora Daerah Djakarta Raya dan sekitarnja telah memutuskan untuk melarang adanja pembentukan Kesatuan2 Aksi baru didaerah Hukum Pepelrada Djaya. Sedang semua kesatuan2 Aksi jang ada diharuskan pula mendapatkan pengesjahan lebih dahulu dari Pepelrada Djaya.

Keputusan untuk melarang pembentukan Kesatuan2 Aksi baru jang dinjatakan berlaku mulai 11 Djuli 1966 itu dikeluarkan dengan pertimbangan antara lain, bahwa pada achir2 ini terdapat indikasi adanja “rush” untuk membentuk kesatuan2 aksi jang menjimpang dari pada tudjuan pokok, sehingga dapat menimbulkan perpetjahan serta menudju ke exklusivisme golongan/Daerah. (DTS)

Sumber: ANGKATAN BERSENDJATA (18/07/1966)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 345.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.