DIRJEN PAJAK PADA LOKAKARYA PRSSNI BOGOR
Jakarta, Antara
Direktur Jenderal Pajak Drs. Salamun AT memuji Presiden Soeharto dan para pejabat tinggi pemerintah sebagai para wajib pajak yang baik. Bahkan untuk Kepala Negara, Salamun mengatakan “Presiden Soeharto adalah wajib pajak yang baik sekali. Beliau setiap tahun mengisi sendiri SPT mengenai pajaknya.”
Salamun memberikan pernilaian tersebut hari Rabu di Caringin, Bogor, menjawab pertanyaan para peserta Penataran dan Lokakarya Perpajakan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).
Penataran yang diikuti sekitar 90 peserta yang mewakili 423 stasiun radio amatir di seluruh Indonesia itu dibuka hari Senin dan ditutup hari Rabu oleh Dirjen Salamun.
Ditanya mengenai kepatuhan para pejabat tinggi pemerintah dalam membayar pajak, Dirjen menerangkan bahwa mereka telah melaksanakan kewajibannya dengan baik.
“Memang tidak pernah digembar-gemborkan, tapi mereka sudah melaksanakannya dengan baik,” ucapnya.
Menurut Dirjen, para pejabat tersebut tidak mungkin menghindar dari kewajiban membayar pajak karena sesuai ketentuan, mereka harus melaporkan kepada atasannya.
“Untuk tingkat menteri dan direktur jenderal harus memberikan laporan kepada Presiden, sedang untuk tingkat di bawahnya harus lapor kepada menteri,” kata Dirjen Pajak.
Dikatakan bahwa Presiden Soeharto sendiri selalu mengingatkan putera-puterinya yang sudah mandiri agar mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan membayar pajaknya dengan sebenar-benarnya.
“Pak Harto benar-benar merupakan wajib pajak yang taat dan baik. Saya tahu betul akan hal ini,” tegas Salamun, “bahkan dalam mengisi SPT, Presiden Soeharto jauh lebih cepatdari saya.”
Lebih lanjut Dirjen mengatakan bahwa Presiden Soeharto selalu memanggilnya jika ada hal-hal yang kurang jelas.
“Yang perlu kita teladani adalah rasa tanggungjawabnya terhadap pengisian yang benar. Ini tercermin dari kebiasaan Pak Harto yang selalu mengoreksi SPT para puteranya sebelum SPT itu disampaikan ke kantor Inspeksi Pajak.”
Lebih tegas lagi Dirjen mengatakan bahwa sukses yang dicapai sekarang dalam penerimaan pajak tidak bisa dipisahkan dari peranan Presiden Soeharto.
“Yang harus ditonjolkan adalah perlunya penjelasan mengapa pajak harus disukseskan,” tuturnya, dan menambahkan bahwa ada tiga hal mengenai pajak yang wajib diketahui masyarakat.
Pertama, pajak itu penting untuk mengisi kas negara, kedua, pajak sebagai unsur demokrasi dan ketiga, pajak merupakan upaya. pemerataan dalam memikul beban pembangunan.
Sebagai pembayar pajak, yang bersangkutan punya hak untuk menanyakan mengapa ia kurang memperoleh pelayanan yang baik dari para aparatur negara.
“Bahkan ia berhak melakukan protes manakala memperoleh pelayanan yang kurang baik,” tegas Dirjen.
Sebagai pembayar pajak yang baik, para wajib pajak berhak bertanya kemana uang hasil pajak itu digunakan. ”Dengan demikian para aparatur negara itu akan merasa risih kalau tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat yang sudah membayar pajak dengan baik,” kata Dirjen.
Sumber: ANTARA (14/10/1987)
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IX (1987), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 555-556