DIRJEN PERIKANAN ZEEI 1985 6,9 JUTA DOLAR
Jakarta, Antara
Izin penangkapan ikan yang diberikan kepada nelayan asing di perairan Zone Ekonomi Ekslusif lndonesia (ZEEI) sejak tahun 1985 sampai November tahun ini sudah menghasilkan dalam dengar pendapat dengan Komisi IV DPR-RI (membidangi masalah Pertanian dan Transmigrasi) di Jakarta hari Selasa, Dirjen mengungkapkan bahwa jumlah pemasukan tersebut berhasil dikumpulkan dari pemberian izin penangkapan ikan bagi 328 kapal-kapal milik asing yang bekerjasama dengan perusahaan Indonesia untuk melalukan usaha penangkapan ikan di perairan ZEEI.
Berdasarkan ketetapan SK Menteri Pertanian No. 477/Kpts/IKA/1985, pemanfaatan ZEEI dimungkinkan bagi kapal-kapal penangkap ikan milik asing asalkan mereka membayar pungutan (lisensi operasi).
Pemanfaatan perairan Zone EKonomi Ekslusif ini juga diatur oleh hukum laut internasional yaitu kewajiban untuk memberikan kesempatan bagi nelayan asing untuk memanfaatkan potensi sumber daya yang ada jika negara bersangkutan tidak mampu mengelolanya.
Sejauh ini, potensi sumberdaya ikan yang ada di ZEEI baru sedikit yang digarap oleh nelayan Indonesia karena keterbatasan kemampuan kapal penangkap ikan dan alat-alat tangkap yang dimiliki.
Ke-328 kapal penangkap ikan yang beroperasi di ZEEI itu masing-masing 215 kapal Taiwan yang beroperasi di laut Arafura, Samudera Pasifik dan Samudera Hindia, 99 kapal Thailand (di perairan Cina Selatan, Selat Malaka dan Samudera Hindia).
Malaysia mengoperasikan empat kapal penangkap ikannya di ZEEI yang beroperasi di perairan Laut Cina Selatan dan Selat Malaka, sedangkan Honduras mengoperasikan dua kapalnya (di Samudera Hindia), AS sebuah kapal (di Samudera Pasifik), Australia lima kapal serta Korea Selatan dengan dua kapal yang beroperasi di Laut Arafura.
Meningkat Terus
Sementara itu, dalam peninjauan ke Pelabuhan Perikanan Samudera Jakarta (PPSJ) di Muara Baru pada hari yang sama, anggota Komisi IV memperoleh penjelasan dari Kepala PPSJ Drs. Soekimo bahwa pemanfaatan pelabuhan tersebut oleh nelayan dan pengolahan hasil tangkapan mereka terus meningkat dari tahun ke tahun.
Sampai akhir Oktober, tercatat 6.620 kapal yang masuk pelabuhan tersebut dibandingkan dengan 4.324 kapal pada tahun sebelumnya, berarti terjadi kenaikan lebih dari 50 persen.
Penanganan ikan di PPSJ sampai Oktober, tercatat sebanyak 21.320 ton, sedangkan dalam periode yang sama pada tahun sebelumnya hanya mencapai 20.543 ton.
Ekspor udang melalui PPSJ tahun ini (sampai Oktober) tercatat sebesar 3.269 ton dengan jumlah perolehan devisa sebesar 34.445.000 dolar AS, sedangkan tahun sebelumnya berjumlah 3.075 ton dengan jumlah devisa sebesar 24.375.000 dolar, berarti terdapat kenaikan dalam volume sebesar enam persen dan peningkatan perolehan devisa sebesar empat persen.
PPSJ yang diresmikan Presiden Soeharto bulan Juli tahun 1984, memiliki fasilitas dermaga untuk kapal-kapal penangkapan ikan, ruang pendingin, pusat lelang ikan, pabrik es dan kawasan industri pengolahan ikan.
Sumber: ANTARA (01/11/1987)
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IX (1987), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 570-571