DISELENGGARAKAN KOPKAMTIB BAGI PARA PEJABAT ESELON I
DISELENGGARAKAN KOPKAMTIB BAGI PARA PEJABAT ESELON I: INPRES TTG. PENATARAN KEWASPADAAN NASIONAL
Presiden Soeharto melalui lnstruksi Presiden No. 10/1982 tertanggal 26 Juni 1982, menugaskan kepada Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban untuk menyelenggarakan Penataran Kewaspadaan Nasional.
Penataran ini menurut Inpres tersebut diselenggarakan bagi para pejabat eselon I di Departemen2, Lembaga Pemerintahan Non Departemen dan Instansi2 Pemerintah lainnya.
Materi penataran diserahkan kepada Kopkamtib dengan menitik-beratkan masalah2 nasional yang merupakan bahaya laten khususnya yang berhubungan dengan bahaya laten Komunisme I Marxisme I Leninisme yang harus dihadapi oleh bangsa Indonesia dengan pembinaan kewaspadaan nasional.
Inpres ini bertolak dari pertimbangan bahwa ajaran yang bersumber dari faham Marxisme/Leninisme I Komunisme merupakan ancaman laten bagi Negara Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila.
Mempelajari
Disebutkan pula dalam konsiderans bahwa ancaman ini dapat berupa kegiatan dalam segala bentuk dan manifestasinya, baik yang datang dari luar negeri maupun yang timbul dari dalam negeri yang ditujukan kepada semua aspek kehidupan nasional.
Untuk itu, disebutkan, bahwa dipandang perlu menumbuhkan, meningkatkan dan memantapkan kewaspadaan nasional yang tinggi terhadap ancaman bahaya laten faham Marxisme/Leninisme/Komunisme dan kegiatan mempelajari ancaman faham tersebut secara ilmiah dalam rangka mengamankan Pancasila harus dilakukan secara terpimpin dibawah kendali Pemerintah.
Sebelumnya, Pangdam V Jaya / Pangkopkamtibda Jaya Mayjen Norman Sasono ketika melantik Badan Pembantu Penanggulangan Bahaya Laten Komunis pada 29 Juni 1982menegaskan bahwa pengawasan dan pembinaan terhadap bekas tahanan G-30-S/PKl yang saat ini telah dimasyarakatkan kembali merupakan tanggung jawab aparatur Pemda setempat yang dibantu oleh Polri dan Laksusda.
Kerawanan
Seperti yang telah diberitakan "SH" pada 29 Juni 1982, dalam kesempatan itu Mayjen Norman Sasono mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang ada di wilayah Laksusda Jaya saja telah dibebaskan 5.580 orang tahanan G-30-S/PKI.
Jumlah ini menurut Pangdam belum termasuk yang mutasi dari luar ke dalam Laksusda Jaya. Bahkan, menurut Panglima ada 36 orang yang tergolong "hard-core" (tokoh) berikut 45 orang yang masih ditahan sebagai narapidana.
Bertolak pada keadaan yang demikian, Panglima merasa bahwa mekanisme penanggulangan bahaya komunis masih kurang sekali dan masih banyak kelemahan di samping belum ada keterpaduan tugas secara efektif.
Kekurangan dan kelemahan tersebut menurut ia harus segera diatasi agar tidak dimanfaatkan sebagai peluang oleh bekas tahanan G 30 S/PKI dalam menyusun dan menghidupkan kembali komunisme di Indonesia.
Panglima juga mengingatkan bahwa kerawanan sosial masih cukup banyak yang belum terbenahi dengan tuntas. Disebutkan al. masalah tanah, buruh, urbanisasi, kaki lima, pendidikan, kenakalan remaja, perkelahian kelompok, pengangguran dan masalah keadilan yang dapat digunakan oleh sisa2 G 30 S/PKI untuk menciptakan keresahan sosial.
Di samping itu, katanya, sikap aparatur pemerintah agak eksplosip seperti pelayanan masyarakat yang terlalu laku birokratis serta kurang manusiawi di samping pembinaan terhadap bekas tahanan G 30 S/PKI lebih menitik-beratkan kepada pengawasan saja dan citra pembinaannya sangat kurang.
Instruksi Presiden ini dikeluarkan setelah pula memperhatikan program penataran kewaspadaan nasional dari Komando Operasi Pemulihan Keamanan, dan Ketertiban, serta mengingat pula Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Ketetapan MPRS RI No. XXV/ MPRS/ 1966 tentang Pembubaran PKI.
Pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Rl bagi PKI dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Marxisme/Leninisme/Komunisme, junctoKetetapan MPR No. V/MPR/1973, juncto Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978.
Juga mengingat TAP MPR No. 11/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, TAP MPR No. VIII/ MPR/ 1978 tentang pelimpahan tugas dan wewenang kepada Presiden/Mandataris MPR dalam rangka penyuksesan dan pengamanan pembangunan nasional serta Keputusan Presiden RI No.9 tahun 1974 juncto Keputusan Presiden RI No. 47 tahun 1978 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban. (RA)
…
Jakarta, Sinar Harapan
Sumber: SINAR HARAPAN (15/07/1982)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VI (1981-1982), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 745-747.
