DJANGAN SAMPAI MASUK PERANGKAP “LOBANG BUAJA”

Gerilja Palitik Gestapu/PKI Meningkat

DJANGAN SAMPAI MASUK PERANGKAP “LOBANG BUAJA” [1]

Djakarta, Angkatan Bersendjata

Siapapun jang mengendalikan kekuasaan pemerintahan, selama tidak mengikuti aturan permainanan jang ditundjuk oleh azas demokrasi Terpimpin dalam UUD 45, maka kita selalu tjenderung kearah penjesatan kekuasaan kediktatoran absolutisme atau tjenderung kearah liarnja anarchisme liberalisme, dan itu akan selalu menghambat lekas tertjapainja kita kepada tudjuan, masjarakat sosialis Indonesia, berdasarkan Pantjasila, demikian ai. pidato Waperdam Hankam Letdjen. Soeharto pada TVRI tadi malam.

Ampera

Selandjutnja dikatakannja bahwa “Setiap orang menjadari, bahwa Ampera belum tertjapai. Tidak ada seorangpun jang lebih tahu akan ampera selain rakjat sendiri, dan bukannja pemimpin jg mengsterilkan diri dengan mythos.” Demikian dinjatakan oleh Waperdam a.i. Hankam Letdjen. Soeharto semalam dalam pidatonja didepan Radio-TV dalam rangka menjambut berlangsungnja Sidang MPRS ke-IV beberapa hari jad. ini.

Djangan Masuk Perangkap

Chususnja, menghadapi berlangsungnja sidang MPRS jad. Waperdam Hankam memperingatkan, hendaknja kita djangan sampai masuk kedalam perangkap “lobang-buaja”. Apa latjur, demikian dikatakan, rupanja dalam kita menghadapi persidangan umum MPRS sekarang ini, dihadapkan kepada fitnah desas-desus jang mengatakan seolah persidangan itu akan didjadikan arena pendongkelan terhadap Presiden. Itu semua adalah gerilja politik Gestapu/PKI dan jang dilantjarkan pula oleh kaum vested interest jang hanja dapat hidup karena bergandulan kepada kekuasaan kultus perorangan.

SP. 11 Maret

Bitjara tentang Surat Perintah 11 Maret, Pak Harto selandjutnja mengatakan bahwa penggunaan Surat Perintah Presiden 11 Maret, jang meliputi keseluruhan masalah Pemerintahan dan revolusi, meliputi keseluruhan masalah peri kehidupan kita.

Setelah kita bersama2 dapat menilai Surat Perintah jang terkenal itu sebagai watak sumber hukum darurat, maka kiranja tidak akan keliru apabila kita berpendapat, bahwa sejogjanja hukum darurat itu tidak seringkali dipergunakan. Keampuhan suatu sendjata akan mendjadi hambar, apabila terlalu sering dipergunakan, djustru untuk sesuatu jang sesungguhnja tidak atau belum memerlukannja.

Njeleweng Dari Konstitusi UUD 45

Berbitjara mengenai konstitusi UUD 45, Letdjen Soeharto mengatakan, bahwa sesungguhnja, bukannja ketentuan UUD 45 jang njeleweng, melainkan kita semualah jang selama ini dalam melaksanakan pimpinan pemerintahan dan negara baik dalam proloog, maupun dalam epiloognja Gestapu/PKI jang telah menjeleweng dari ketentuan konstitusi itu. Ini harus kita sadari, kalau kita memang hendak beriktikad baik dalam usaha mawas diri sekarang ini. (DTS)

Sumber: ANGKATAN BERSENDJATA (20/06/1966)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 330-331.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.