DJANGAN SILAU TINDJAU PERSOALAN2 DGN. SP 11 MARET & PERNJATAAN BERSAMA PANGLIMA ABRI

DJANGAN SILAU TINDJAU PERSOALAN2 DGN. SP 11 MARET & PERNJATAAN BERSAMA PANGLIMA ABRI [1]

 

Djakarta, Angkatan Bersendjata

Men Pangau Laks. Madya (U) Rusmin Nurjadin Selasa siang menjatakan didepan timbang terima djabatan Dan Kowilu V dari tangan Kom (U) Sutopo ketangan penggantinja Kol (U) Saleh Basarah bahwa AURI harus mendjadi pengawal, pengaman dan pengamal revolusi guna memenuhi Tuntutan Suara hati nurani rakjat dalam alam dan kondisi orde baru.

Oleh karena itu, kata Men Pangau kita harus waspada serta tetap membina persatuan dan kesatuan antara semua kekuasaan jang progress Pantjasilais dan revolusioner. Djangan sampai kita terdjerumus dalam emosi dan sentimen sehingga menjampingkan rasio dan logika jang sehat.

Menurut Men Pangau bahwa mentalita demikian itu merugikan kelompok Tri Abdi Ampera dan menghambat terwudjudnja tiga kerangka tudjuan revolusi kita. Hendaknja kita djangan lekas silau oleh kata2 dan slo­gan tadi tanpa menjadari tudjuan sebenarnja.

Achirnja dikatakan bahwa oleh sebab itu segala sesuatu tidaklah hanja berdasarkan penglihatan sadja tetapi kita harus djelas dalam menindjau segala persoalan dgn. sebagian melalui djiwa SP 11 Maret, statement 5 Mei, pernjataan bersama Panglima ABRI tgl 15 Djuli dll. hingga berhubungan dengan ketetapan MPRS maupun tugas Kabinet Ampera, demikian Men Pangau Laksamana Madya (U) Rusmin Nurjadin.

Sementara itu, Kom (U) Sutopo jang akan memangku djabatannja sebagai Menteri Perhubungan dalam Kabinet Ampera menjatakan bahwa sampai hari ini tgl 30 Agustus 1966 genap 3 bulan dalam djabatannja sebagai Dan Kowilu V. (DTS)

Sumber: ANGKATAN BERSENDJATA (31/08/1966)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 373-374.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.