DJIWANJA PRESIDEN BERSAMA LET. DJEN SOEHARTO BENTUK KABINET AMPERA KETETAPAN MPRS NO. 13/66 [1]
Djakarta, Angkatan Bersendjata
PADA djiwanja Presiden bersama2 dengan pengemban ketetapan MPRS No.IX Letdjen Soeharto bentuk kabinet Ampera. Demikian Keputusan MPRS No.XIII/MPRS/1966 tentang pembentukan Kabinet Ampera jang dalam memori pendjelasannja pada pasal2 jo pasal 6 dari ketetapan tersebut. Dengan demikian isi ketetapan semula tetap pada prinsipnja hanja dalam djiwanja dibentuk bersama2. Lengkapnja ketetapan tersebut sebagai berikut:
Dengan Rahmat Tuhan Jang Maha Esa, Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara Republik Indonesia:
a. Bahwa sebagai akibat Gerakan Kontra Revolusi G 30 S/PKI, Negara dan Bangsa Indonesia masih tetap dalam keadaan gawat jang membahajakan keselamatan Bangsa, Negara dan Revolusi.
b. Bahwa Leman Djenderal Soeharto/Menteri Panglima Angkatan Darat telah mendapat Surat Perintah 11 Maret dari Presiden jang telah dikukuhkan oleh Ketetapan MPRS No.IX/MPRS/1966 tanggal 21 Djuni 1966.
c. Bahwa Kabinet Dwikora jang telah disempurnakan lagi dengan program jang lama ternjata belum mejakinkan Rakjat akan kemampuannja untuk melaksanakan Tri Tuntutan Rakjat.
d. Bahwa dalam rangka usaha untuk memenuhi dan melaksanakan Tri Tuntutan Rakjat bidang ekonomi keuangan dan pembangunan perlu di kan mengingat:
- Undang2 Dasar 1945 pasal 1, pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 17;
- Ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara Republik Indonesia No.IX/MPRS/1966, tanggal 21 Djuni 1966.
Mendengar:
Permusjawaratan dalam rapat2 MPRS dari tanggl 20 Djuni 1966 sampai dengan tgl. 5 Djuli 1966.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KETETAPAN TENTANG KABINET AMPERA
Pasal 1
Memandang perlu selambat2nja tgl. 17-8-1966 sudah dibentuknja Kabinet Ampera untuk menggantikan Kabinet Dwikora jang lebih disempurnakan lagi dengan mengutamakan program perbaikan kehidupan rakjat sebagai langkah mutlak untuk mensukseskan Revolusi.
Pasal 2
Dalam rangka memanfaatkan Ketetapan MPRS No.lX/MPRS/1966 tanggal 21 Djuni 1966. Presiden menugaskan kepada Letdjen Djenderal Soeharto sebagai pengemban Ketetapan MPRS tsb. untuk segera membentuk KABINET AMPERA dengan ketentuan2 sebagai berikut:
1. Tugas-pokok mentjiptakan kestabilitas POLITIK dan EKONOMI
2. Program
- memperbaiki prikehidupan Rakjat terutama dibidang sandang dan pangan
- melaksanakan Pemilihan Umum dalam batas waktu seperti ditjantumkan dalam Ketetapan MPRS No.XI/MPRS/1966 tanggal 5 Djuli 1966.
- Melaksanakan politik luar negeri jang bebas dan aktip untuk kepentingan nasional sesuai dengan Ketetapan MPRS No.XIII/MPRS/1966 tanggal 5 Djuli 1966
- Melandjutkan perdjuangan anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinja.
Pasal 3
Sambil menunggu ketentuan2 mengenai susunan dan djumlah maksimal daripada Departemen2 jang akan ditentukan dengan Undang2, maka Kabinet Ampera disusun setjara sederhana, efektif dan efisien.
Pasal 4
Menteri-menteri memenuhi sjarat-sjarat sbb.:
- bertaqwa kepada Tuhan Jang Maha Esa
- setia pada Pantja Sila dan Revolusi ;
- berwibawa;
- djudjur ;
- tjakap-ahli;
- adil;
- dukungan dari rakjat ;
- tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung, dalam gerakan kontra-revolusi G 30 S/PKI dan atau organisasi2 terlarang lainnja.
Pasal 5
Dalam melaksanakan pembentukan Kabinet Ampera, Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 tanggal 21 Djuni 1966, supaja mengadakan Konsultasi dgn Pimpinan MPRS dan Pimpinan DPR-GR.
Pasal 6
Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966, tanggal 21 Djuni 1966, melaporkan segala sesuatu mengenai tugas dan tanggung djawabnja kepada Presiden.
Pasal 7
Ketetapan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Ditetapkan di : Djakarta
Pada tanggal : 5 Djuli 1966
MADJELIS PERMUSJAWARAN RAKJAT SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA
Ketua
(Dr. A. H. NASUTION)
DJENDERAL TNI.
Wakil Ketua, Wakil Ketua, Wakil Ketua, Wakil Ketua,
(OSA MALIKI) (M. SIREGAR) (H. M. SUBCHAN Z.E) (MASHUDI)
Brig. Djen TNI. (DTS)
Sumber: ANGKATAN BERSENDJATA (07/07/1966)
[1]Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, Hal 188-191.