DPR-GR AKAN SAHKAN 6 RANTJANGAN UU PERBANKAN

DPR-GR AKAN SAHKAN 6 RANTJANGAN UU PERBANKAN [1]

 

Djakarta, Sinar Harapan

Panitya Chusus Perbankan DPR-GR di bawah Pimpinan Bridjen. Pol. Abdurachman Setjowibowo dengan didampingi Wk. Ketua Mh. Isnaeni hari Senin telah mengadakan rapat bersama Menteri Keuangan Prof. Ali Wardana guna menjelesaikan 6 buah RUU dibidang Perbankan. Dalam rapat itu jang merupakan pembitjaraan tk. IV telah dapat diselesaikan 5 buah RUU di bidang Perbankan masing2 RUU tentang Bank Rakjat Indonesia, RUU tentang Bank Negara Indonesia 1946, RUU tentang Bank Bumi Daya, RUU tentang Bank Expor Impor, RUU tentang Bank Dagang Negara, sedangkan sebuah RUU lainnja jakni RUU Bank Tabungan Negara akan diselesaikan dalam rapat hari Selasa.

Dengan selesainja pembahasan 6 RUU ditingkat IV tersebut, pada hari Kamis atau Djum’at jad DPR-GR akan mengesahkanja mendjadi Undang2.

Keenam RUU tersebut bersama RUU Pokok Perbankan dan RUU Bank Sentral jang telah disahkan terlebih dulu, disampaikan oleh pemerintah tgl. 24 Djuli 1967 jl. (DTS)

Sumber: SINAR HARAPAN (04/12/1968)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 107.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.