DPR-GR DESAK PEMERINTAH & DPR SINGAPURA [1]
Djakarta, Sinar Harapan
Berhubung dengan akan dilaksanakannja hukuman mati terhadap dua orang pradjurit Angkatan Bersendjata Republik Indonesia oleh Pemerintah Singapura maka Pimpinan DPR atas nama rakjat Indonesia pada hari Selasa 15 Oktober 1968 telah mengirim surat kepada Kepala Negara Singapura jang meminta agar permohonan grasi dari kedua terhukum itu dikabulkan, setidak-tidaknja keputusan hukuman mati ditindjau kembali.
Bersamaan dengan hal tsb pimpinan DPR djuga mengirim surat kepada Parlemen Singapura jang isinja minta agar supaja Pimpinan Parlemen Singapura mendesak Kepala Negara dan Pemerintah Singapura untuk menindjau kembali hukuman mati tersebut.
Sebagai pertimbangan dikemukakan bahwa hubungan baik antara Singapura dan Indonesia jang kedua-duanja djuga mendjadi anggota ASEAN harus diusahakan tetap terpelihara serta ditjegah djangan sampai mengalami gangguan sebagai akibat dari pelaksanaan hukuman mati terhadap kedua orang pradjurit ABRI tersebut diatas.
Demikian diterangkan oleh Wk. Ketua DPR-GR Mh. Isnaeni kepada Pers hari Rabu.
Hukuman Mati (digantung)
Pihak Singapura melarang pedjabat2 KBRI di Singapura hadir dalam pelaksanaan hukuman mati (digantung) nja kedua anggota KKO Indonesia.
Kedua anggota KKO Oesman dan Harun Senin jbl djam 9.30 pagi telah diberitahu oleh petugas2 pendjara mengenai pelaksanaan hukuman mati jang akan dilaksanakan hari Kamis tgl 17 Oktober besok djam 6 pagi. Kedua majat kemudian boleh diambil djam jaga siang.
Kedua anggota KKO dalam mengadjukan permintaan terachirnja, meminta agar majat mereka dibawa ke Indonesia dan agar keluarga mereka diberitahu lebih dulu.
Tapi sebelumnja mereka meminta kepada para pedjabat pendjara untuk memperlihatkan surat djawaban pemerintah Singapura jang menolak permintaan keringanan hukuman dari Presiden Soeharto.
Alamat kedua anggota KKO jang harus diberitahu tsb, adalah :
- Di Kp. Tawangsari, Djati salam Purbolinggo, Djateng (keluarga dari Oesman H. Moh. Ali).
- Di Kp Sumber Ketjamatan Tambak Pulau Bawean (keluarga dari Harun).
Sementara itu diperoleh keterangan, bahwa djika hukuman mati tetap akan dilaksanakan oleh pemerintah Singapura, maka kantor KBRI di Singapura akan ditutup selama sehari dan memasang bendera setengah tiang. Djuga team bulutangkis Indonesia jang seharusnja berangkat ke Singapura kemarin, tertunda keberangkatannja. (DTS)
Sumber: SINAR HARAPAN (16/10/1968)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 96-98.