DPR-GR TERIMA BAIK RUU KEPOLISIAN NEGARA

DPR-GR TERIMA BAIK RUU KEPOLISIAN NEGARA [1]

 

Djakarta, Warta Bhakti

Rantjangan Undang2 Pokok Kepolisian Negara jang merupakan RUU, setelah mengalami perobahan2 sebagai hasil penindjauan mendalam dan persetudjuan pendapat Komisi C DPRGR, hari Senin telah diterima baik oleh DPR-GR.

Menteri KKN Sukarno Djojonegoro, setelah mendengar hasil putusan DPRGR tsb. sambil menjatakan rasa terima kasih kepada pimpinan DPRGR menjampaikan pula bunga jang diterima oleh wakil ketua DPRGR M.H. Lukman.

Pembitjaraan dalam sidang DPRGR mengenai RUU tsb. mendapat perhatian dari kalangan Kepolisian Negara dan Korps kepolisian Negara.

Anggota2 DPRGR jang mengemukakan pendapatnja mengenai RUU tsb. ialah, E.M. Mansjur (Nasional), M. Djunaedi (Islam). Nangtjik A.R. dan Rusli dari golongan karya, jang kesemuanja pada prinsipnja menjetudjui RUU Pokok Kepolisian Negara tsb.

Tugas pokok kepolisia Dalam RUU tsb. dinjatakan al. bahwa tugas pokok kepolisian ialah memelihara keamanan dalam negeri didalam mendjalankan tugas2 pokok tsb. polisi Negara selalu mendjungdjung tinggi hak azasi rakjat dan hukum Negara. (DTS)

Sumber: WARTA. BHAKTI (19/6/1967)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 525-526.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.