DPRD: KETERLALUAN BILA RUMAH BERMIS PRESIDEN DIHUNI BUKAN NELAYAN
Jakarta, Antara
Ketua Komisi C DPRD DKl TH. Sitorus menilai, sangat keterlaluan bila rumah Bermis (Bahan Ringan Pulmis) bantuan Presiden Soeharto di Pemukiman Nelayan Muara Angke Jakarta Utara dihuni oleh orang-orang yang bukan nelayan.
“Rumah Bermis merupakan bantuan Presiden Soeharto untuk para nelayan yang tidak mampu. Ini amanat yang harus dilaksanakan. Saya pikir, keterlaluan bila rumah itu diberikan dan dihuni oleh mereka yang bukan nelayan,” ujar Sitorus ketika meninjau pemukiman tersebut Rabu.
Hal itu dikatakannya sehubungan dengan berita bahwa 58 dari 203 unit rumah Bermis bernilai Rp 450 juta yang diresmikan Presiden Soeharto April lalu hingga kini masih kosong, dan ada beberapa rumah tipe 21 tersebut yang dihuni oleh orang-orang bukan nelayan. Tentang hal itu Kepala Badan Pengelola Lingkungan (BPL) Muara Angke
Ir. Noedjojo Kotot menjelaskan, sebanyak 180 unit telah diambil kuncinya oleh para nelayan dari Kelurahan Lagoa, Kali Baru dan Kresek, Jakarta Utara, dengan uang muka Rp 133 ribu.
Ia merinci, ke-180 rumah tersebut dibeli oleh 79 nelayan pemilik, 86 nelayan pekerja (Anak Buah Kapal/ABK), 13 pengolah ikan dan dua nelayan pemasar ikan, sementara 13 rumah sedang dalam proses untuk ditempati para nelayan Kelurahan Lagoa dan Kali baru.
Anggota Komisi C Rusdi Saleh tidak setuju bila 10 rumah sisanya dipinjamkan sementara kepada instansi terkait seperti Puskesmas, rumah guru SD, kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) DKl, rumah petugas pelelangan ikan, dan posko BPL Muara Angke, karena rumah-rumah tersebut dibangun untuk nelayan.
“Seperti BPD, dia kan punya uang dan bisa bangun kantor sendiri, kenapa harus memakai rumah Bermis yangjelas-jelas diperuntukkan bagi nelayan tidak mampu,” ujarnya sambil mempersoalkan istilah peminjaman sementara itu.
Hal senada diucapkan anggota komisi C lain, Siregar Pahu, yang menegaskan bahwa rumah Bennis itu 100 persen harus untuk nelayan.
“Sedangkan istilah peminjaman-sementara untuk instansi terkait itu tidak jelas, bisa dua atau tiga tahun, atau bahkan bisa selamanya,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perikanan DKI Ir. Soemaryo Wijoyo berjanji akan mengembalikan rumah-rumah dispensasi itu untuk para nelayan. “Saya akan menghubungi instansi terkait itu sampai berapa lama mereka menempati rumah tersebut. Kalau perlu atas usul DPRD DKI karni minta rumah itu dikosongkan,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, instansi terkait itu harus mendirikan rumah atau kantor di sekitar pemukiman nelayan itu, yang lokasi tanahnya dapat disediakan oleh Dinas Perikanan DKI.
Rumah Bermis bantuan Presiden Soeharto di Muara Angke itu diperuntukkan bagi nelayan tidak mampu dengan mencicil selama 15 tahun yaitu dua tahun pertama Rp 25 ribu tiap bulan, dan selanjutnya Rp 9 ribu.
Sumber : ANTARA (06/09/1989)
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XI (1989), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 939-940.