DPRGR RESES 3 RUU BELUM SELESAI [1]
Djakarta, Berita Yudha
DPR-GR perlu memiliki kewibawaan. Tetapi menegakkan kewibawaan sesuai dengan Demokrasi Pantjasila diperlukan pula waktu. Untuk ini maka harus ada kesadaran dan rasa tanggung-djawab dari para anggota dan Pimpinan DPR-GR, serta saling pengertian dari Lembaga2 Negara lainnja, chususnja dari Pemerintah sendiri. Dan bahkan dari masjarakat diharapkan sangat bantuannja. Demikian pidato penutupan masa persidangn ketiga th.1966/1967 dari DPR GR, oleh Ketua H.A. Sjaichu, didalam sidang pleno hari Sabtu jl.
Menurut Ketua DPR-GR Sjaichu, kewibawaan ini sangat penting demi tertjapainja tjita2 demokrasi. Dan ini hanja dapat ditjapai setjara bertahap dengan bekerdja keras dan efisien. Dalam hubungan ini telah disebutkan beberapa hasil kerdja DPR-GR selama masa persidangan ketiga, jaitu dua resolusi DPR-GR jang telah mendjiwai hasil ketetapan Sidang Istimewa MPRS. Undang2 tentang Dewan Pertimbangan Agung, Undang2 tentang Penambahan UU No.11/1965 tentang Ketentuan2 Pokok Pers, dan Undang2 tentang Ketentuan Pokok Kehutanan.
Tentang 3 RUU jang Belum Selesai
Sementara itu masih ada tiga RUU jang belum berhasil diselesaikan dalam masa persidangan ketiga ini, jaitu mengenai Kepartaian, Keormasan, dan Kekaryaan, tentang Pemilu serta tentang susunan MPR, DPR dan DPRD. Menurut Ketua Sjaichu, penjelesaian tiga RUU jang tjukup memakan waktu ini adalah merupakan keharusan. Sebab materi jg diatur didalamnja bukan sekedar untuk pemilu th. 1968, tetapi djuga untuk pemilu selandjutnja. DPRGR sungguh2 akan berusaha mentjerminkan demokrasi Pantjasila didalam Ketiga RUU tsb. Diterangkan pula bahwa perbedaan2 pendapat jang kadang2 agak tadjam didalam pembahasan tiga RUU itu, adalah gambaran jang lumrah dalam alam demokrasi.
Dinjatakan djuga oleh Sjaichu, bahwa kita menentang diktatur dalam bentuk apapun, kita menentang paksaan oleh fihak manapun, dan inilah diantaranja jang mendjadi sebab kurang tjepatnja proses pembuatan 3 RUU itu.
Perhatian Terhadap DPR-GR Meningkat
Banjaknja delegasi2 jang diterima oleh pimpinan DPR-GR, baik jang berasal dari dalam negeri maupun tamu2 dari perwakilan asing atau tamu2 negara sahabat, menundjukkan akan adanja perhatian jang lebih besar dibanding dengan masa lalu. Demikian pula tampak perhatian jang lebih besar dari kalangan pers.
Pimpinan DPR-GR menjatakan terimakasih kepada Pemerintah2 Negara sahabat jang karena dapat memahami keadaan jang dialami Indonesia, telah memberikan bantuan2 jang tidak ketjil, jaitu berupa penundaan2 hutang2, pemberian kredit, dan penanaman modal. Menurut Pimpinan DPR-GR, menerima bantuan dalam bidang ekonomi dan keuangan dari luar negeri merupakan hal jang wadjar bagi suatu negara jang sedang berkembang.
Dan pembentukan Panitia Angket menundjukkan besarnja perhatian DPR-GR terhadap soal2 perekonomian.
Hubungan DPR-GR Dengan Pemerintah
Mengenai perobahan tata-tertib, Ketua DPR-GR menjatakan, bahwa sudah waktunja mengadakan perobahan2 untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekarang, selain djuga perlu ditampung perkembangan2 jang sedang berdjalan. Ditegaskan bahwa disamping memperbaiki soal2 prosedur, dirasa perlu pula untuk menempatkan DPR-GR pada posisi dan fungsinja jang lebih mantap sesuai dengan UUD 45.
Untuk ini perlu diperdjelas hubungan antara Pemerintah dan DPRGR, misalnja dalam melaksanakan kerdja sama dengan Pemerintah, dan dalam mengontrol Pemerintah. Demikian pula perlu diatur hubungannja dengan Lembaga2 Negara jang lain.
Perlu diketahui, bahwa dalam Sidang Pleno hari Sabtu jl. itu telah disjahkan RUU tentang pokok Kekhutanan, dan penambahan Ketentuan Pokok Pers. Dalam masa persidangannja jang ketiga itu, DPR-GR telah mendapat tambahan anggota sebanjak 105 orang, dan penggantian anggota sedjumlah 15 orang. Sedang masa reses akan berachir tgl. 21 Mei jad. sesudah mengalami persidengan sedjak 23 Djanuari 1967, dan mengalami peniadaan sidang selama dua minggu berhubung Sidang Istimewa MPRS. (DTS)
Sumber: BERITA YUDHA (24/04/1967)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 504-506.