DPRGR SAHKAN RAPBN 1969-1970 SBG. UNDANG2

DPRGR SAHKAN RAPBN 1969-1970 SBG. UNDANG2

Menerima Baik Repelita sbg. Pola Pelaksanaan Pembangunan Nasional [1]

 

Djakarta, Antara

Rantjangan Undang2 Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara untuk tahun 1969/1970 jang merupakan anggaran tahun pertama dari pelaksanaan pembangunan lima tahun, oleh DPRGR telah disahkan mendjadi Undang2 dalam sidang plenonja Djum’at malam.

Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara itu terdiri dari penerimaan sebesar Rp 327.418 djuta jang dibagi dalam penerimaan routine sebesar Rp 228.000 djuta dan penerimaan pembangunan Rp 99.418 djuta. Djumlah pengeluaran Rp 327.418 djuta jang terdiri dari pengeluaran routine Rp 204.044 djuta dan pengeluaran pembangunan Rp 123.374 djuta.

Djumlah diatas tidak mengalami perubahan setelah RAPBN di sampaikan oleh pemerintah kepada DPRGR.

Dalam mengesahkan RAPBN 1969/1970 itu, DPRGR djuga telah menjampaikan sebuah nota tanggapan dan saran2 DPRGR terhadap Repelita kepada pemerintah.

Didepan sidang pleno Djum’at pagi Menteri Negara EKUIN Sri Sultan atas nama pemerintah menjatakan bahwa saran2 dan pendapat2 DPRGR dalam notanja itu diterima baik oleh pemerintah. Ini berarti, antara pemerintah dan DPRGR telah timbul keserasian pendapat dalam Repelita.

Stabilisasi Harga Diusahakan Lebih Mantap

Dalam pendjelasan terhadap APBN 1969/1970 dalam UU itu disebutkan, bahwa dilandaskan pada Pantja Krida Kabinet Pembangunan dengan pengertian bahwa bidang pertanian dipilih sebagai titik sentral dari pembangunan maka APBN ini disusun berdasarkan asumsi2 sbb. :

  1. Perkembangan harga akan terus diusahakan menudju stabilitas jang lebih mantap,
  2. Tidak ada perobahan2 jang prinsipil dibidang kebidjaksanaan ekonomi dan keuangan untuk masa APBN 1969/1970,
  3. Produksi atau panen dari produk terpenting jang turut mempengaruhi penerimaan negara seperti rokok, tembakau dsb. memenuhi target jang ditentukan dan
  4. Tidak ada perkembangan menjolok dibidang situasi internasional jang dapat mempengaruhi hubungan ekonomi internasional RI dalam masa 1969/1970.

Tentang Nota DPRGR

Mengenai Nota DPRGR jg merupakan tanggapan dan saran2 dari fraksi di DPRGR terhadap Repelita tebalnja 25 halaman dengan sebuah surat pengantar dan Ketua DPRGR HA. Sjaichu kepada Presiden Soeharto.

Nota setebal 25 halaman itu terdiri dari :

  1. Sikap dasar DPRGR tentang Repelita
  2. Tanggapan dan saran2 DPRGR atas Repelita
  3. Umum dan
  4. Rentjana2 Bidang
  5. Tanggapan dan saran2 masing2 fraksi dalam DPRGR.

Sikap Dasar DPRGR kepada Pemerintah

Sikap dasar DPRGR kepada pemerintah mengenai Repelita menjatukan al. menjampaikan penghargaan kepada pemerintah atas diselesaikannja Repelita sebagai pemenuhan tugas jang ditentukan dalam Ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara. No. XII/MPRS/1968.

Menerima baik Rentjana Pembangunan Lima Tahun sebagai pola untuk pembangunan nasional dengan pengertian bahwa pelaksanaan tidak menjimpang dari prinsip2 Pantjasila dan UUD 45. Berpendapat bahwa penuangan Repelita sebagai pelaksanaan amanat jang diberikan kepada pemerintah oleh MPRS setjara hukum dapat dipertanggungdjawabkan sebagai konsekwensi logis daripada sedjarah penjusunan pola dasar Pembangunan Lima Tahun.

Selandjutnja perlu disusun prasarana dan saran2 hukum jang diadakan menudju pembangunan hukum jang memperkuat role of law dan jang bersifat development oriented menegaskan kejakinan bahwa partisipasi seluruh masjarakat mutlak bagi suksesnja Repelita. Menerima baik Repelita sebagai pedoman untuk menjusun Undang2 tentang Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara bagi tahun Anggaran 1969/1970 dan tahun2 selandjutnja sampai dengan tahun anggaran 1973/1974. (DTS)

Sumber: ANGKATAN BERSENDJATA (28/03/1969)

 

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 250-252.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.