DR. IR. SUKARNO DILARANG MENINGGALKAN
DJAWA BARAT TANPA IDJIN PANGLIMA SILIWANGI [1]
Djakarta, Kompas
Panglima VI/Siliwangi Majdjen HR. Dharsono telah mengeluarkan Keputusan No. 01/5/Slw/Kopkam/67 tgl 3 Agustus 1967 jang isinja melarang Dr. Ir. Sukarno meninggalkan/bepergian keluar wilajah hukum Kodam VII Siliwangi, ketjuali dengan idjin tertulis Pangdam VI/Siliwangi selaku Pelaksana Chusus Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Penertiban Kodam VI/Siliwangi.
Dr. Ir. Sukarno Diundang Ke Djakarta
Dalam pada itu menurut suatu sumber dari Sekretariat Negara di Djakarta, katanja ada orang2 tertentu jang berusaha mengundang Dr. Ir. Sukarno datang ke Djakarta untuk menghadiri peringatan 17 Agustus jang dipusatkan di DPRGR.
Undangan itu – menurut sumber tersebut – adalah dilakukan dalam fungsi Dr. Ir. Sukarno sebagai seorang Proklamator Kemerdekaan RI. Selain dia, djuga bekas Wakil Presiden Dr Hatta akan diundang pula.
Dalam hubungan ini, “Pagoejoeban Pasoendan” bertanja mengenai kebenaran berita tsb melalui surat kepada Pd Presiden Djend. Soeharto.
Apabila hal itu benar, maka “Pagoejoeban Pasoendan” chususnja dan rakjat Djawa Barat umumnja menjesali usaha tsb. (DTS)
Sumber: KOMPAS (04/08/1967)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 839-840.