DUA PABRIK AKAN DIADILl KARENA TIDAK BUAT UNIT PENGOLAH LIMBAH

DUA PABRIK AKAN DIADILl KARENA TIDAK BUAT UNIT PENGOLAH LIMBAH

 

 

Jakarta, Antara

Presiden Soeharto minta Menteri Negara KLH Emil Salim untuk melanjutkan pemrosesan secara hukum penanggungjawab dua pabrik besar di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang tetap tidak membangun unit pengolahan limbah mereka.

Masalah kedua pabrik yang menghasilkan produk-produk kimia itu dijelaskan Emil Salim kepada wartawan setelah melapor kepada Presiden Soeharto di Bina Graha, Kamis tentang telah berakhirnya batas waktu bagi para pengusaha untuk membangun unit pengolahan limbah.

“Polisi sedang melakukan penyidikan terhadap penanggungjawab kedua pabrik itu. Jika nanti bukti-buktinya telah cukup maka akan diajukan ke pengadilan,” kata Emil.

Ia mengatakan, kedua pabrik itu diproses berdasarkan pengaduan rakyat di sekitarnya. Menteri membantah langkah para pejabat Kantor Menteri KLH itu dilakukan karena desakan pengusaha lain dalam rangka persaingan antar pengusaha.

Emil menjelaskan, Pemerintah pada bulan Juli tahun 1989 telah menetapkan waktu dua tahun bagi para pengusaha untuk membangun unit pengolahan itu. Waktu dua tahun itu telah berakhir pada bulan Juni lalu.

Setelah para pejabat melakukan penelitian, maka ditemukan 403 pabrik melakukan pencemaran, antara lain 96 buah di Jakarta, 46 di Jateng, 28 di Sumut serta 15 di Kaltim.

Ia mengatakan, 135 dari 403 pabrik itu telah berusaha mengendalikan pencemaran yang mereka lakukan, sedangkan sisanya ada yang sudah membangun unit pengolahan limbah namun belum memenuhi persyaratan, dan ada pabrik sudah membangun namun belum mengoperasikannya. Sebanyak 25 pabrik belum menyelesaikan pembangunan unit pengolahan limba itu.

“Yang menjengkelkan 89 pabrik sama sekali tidak membangun unit pengola limbah itu,” kata Emil ketika melontarkan kejengkelannya.

 

Cemarkan Lingkungan

Ketika ditanya wartawan tentang alasan tindak penyidikan terhadap dua pabrik besar itu yang masing-masing berada ditepi sungai Bengawan Solodan Kalipong, Emil mengatakan, selain karena ada pengaduan rakyat juga karena mencemarkan lingkungan.

Emil mengemukakan kedua pabrik itu terpaksa diperiksa petugas polisi karena pencemaran yang mereka lakukan mengakibatkan kotornya sumber bahan baku air minurn, rusaknya sumber air tanah, munculnya penyakit gatal-gatal pada masyarakat di sekitar sungai-sungai itu.

“Tingkat pencemaran sudah serius, apalagi pada musim kemarau karena turunnya permukaan air sungai yang pada akhirnya mengakibatkan naiknya kadar pencemaran,” kata Emil.

Ketika ditanya wartawan tentang tindakan terhadap para pemilik pabrik yang belum juga rnenyelesaikan pembangunan unit pengolahan limbah itu, Emil rnengatakan para gubemur akan diminta untuk rnernberikan peringatan keras. Kalau perlu para gubernur akan memberikan sanksi kepada para pengusaha yang bandel itu, kata Emil.

 

 

Sumber : ANTARA (08/08/1991)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XIII (1991), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 533-535.

 

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.