ECO-LA BELLING BUKAN HAL BARU BAGI INDONESIA[1]
Medan, Antara
Eco–labelling yang akan diberlakukan secara efektif mulai tahun 2000 bukan hal baru bagi Indonesia, karena telah lama menjadi komitmen pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari. Dirjen Pengusahaan Hutan, Ir.Hendarsun Surya sanusi putra di Medan, akhir pekan ini mengatakan eco-labelling yang menuntut setiap produk dagang harus “ramah lingkungan”itu telah lama dilakukan Departemen Kehutanan.
“Jadi, eco–labelling bukan sesuatu yang baru bagi kita, karena pola pengelolaan hutan secara lestari dan berkesinambungan telah menjadi strategi dan kebijakan kita sejaklama,”katanya.
Hendarsun selanjutnya mengatakan, persiapan-persiapan eco–labelling telah dilakukan dengan penunjukkan Kelompok Kerja Ekolabel yang dipimpin mantan Meneg KLH Prof. Emil Salim dan disetujui Presiden Soeharto. Selain penunjukan kelompok kerja ekolabel, Dephut juga telah menyiapkan berbagai rancangan peraturan, seperti rancangan keputusan menteri kehutanan tentang standardisasi, sertifikasi dan akreditasi dilingkungan Dephut.
Semua upaya itu, katanya, akan berhasil hanya jika didukung oleh semua instansi terkait, para pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) dan arapat kehutanan untuk mewujudkan kelestarian hutan secara berkesinambungan.
“Karena itu, sikap peka dan cepat tanggap terhadap perubahan global dan perubahan lingkungan, profesionalisme yang bermoral dan keped ulian yang tinggi terhadap masalah sosial perlu sejak dini dimiliki semua pihak yang terlibat,” kata Hendarsun. (U.MDN-005/MDN-001!10.35/C/Ln09/13/08/9413:16/ru2)
Sumber: ANTARA(13/08/1994)
__________________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 335-336.