EX BRIGOJEN: SOEPAROJO DI HUKUM MATI

EX BRIGOJEN: SOEPAROJO DI HUKUM MATI [1]

 

Djakarta, Angkatan Bersenjata

Mahkamah Militer Luar Biasa dalam sidang ke 16 tadi malam telah mendjatuhkan vonis hukuman MATI terhadap terhukum Ex. Brigdjen M. Sjarif Supardjo, umur 44 tahun serta mentjabut hak haknja untuk memasuki anggota ABRI, menumpas barang2 bukti untuk segera dan biaja sidang dibebankan pada negara.

Oleh Hakim Ketua Letkol CKU. Soegiri SH dikatakan bahwa terhukum dalam pengakuannja dan dikuatkan oleh saksi2 serta barang2 bukti lainnja jang dirangkaikan satu sama lain terbukti dan mejakinkan telah bersalah melakukan perbuatan2 sebagaimana jang disebutkan melakukan pemufakatan djahat/makar menggulingkan Pemerintahan jang sjah memberontak kepada kekuasaan negara jang sjah, menggulingkan Pemerintahan jang sjah, dan melakukan kegiatan subvresi jang diketahui atau patut diduga dapat menimbulkan gangguan keamanan.

Berbeda dengan sidang2 sebelumnja maka sidang tadi malam mendapat perhatian besar dari hadirin jang memenuhi ruangan sidang, tampak hadir al. Ketua Mahkamah Agung Soejadi SH, dir. Kehakiman AD Brigdjen Kabul, tepat djam 20.15 Hakim Ketua membatjakan berkas putusan Mahkamah jang di batjakan selama 225 menit jang mendjelaskan mengenai fakta2 perbuatan terhukum selama prolog – epiloog Gestapu/PKI jang telah dapat dibuktikan didepan sidang baik dari pengakuan terhukum maupun keterangan para saksi2 dibawah sumpah.

Setjara terperintji Hakim Ketua mengungkapkan kembali keterangan terhukum dan saksi2 dimuka sidang jg dari keterangan tsb. dirangkaikan satu sama lain maka tuduhan satu, dua tiga dan tuduhan keempat dapat dibuktikan al. melakukan permufakatan djahat dimana terkandung unsur maksud/niat melakukan checking point terhadap pasukan2 jang akan bergerak mentjulik para djenderal dimana unsur niat tsb. telah dilaksanakan begitu pula dengan pengumuman Dekrit Dewan Revolusi.

Tuduhan keempat jaitu melakukan kegiatan subversi terbukti dari perbuatan2 terhukum jang mentjoba bersama orang2 PKI menjusun kembali PKI jang oleh Pemerintah telah dinjatakan sebagai partai terlarang dimana terhukum bersama orang2 PKI merentjanakan partai2 kembali perbuatan2 ini patut diduga akan menimbulkan gangguan keamanan seperti rasa gelisah dikalangan masjarakat.

Lebih djauh Hakim Ketua telah mendjelaskan akibat2 jang ditimbulkan oleh perbuatan terhukum jang sangat berat bagi keselamatan bangsa dan Negara jang mana terhukum karena ambisinja telah diperalat oleh PKI untuk mentjapai tudjuan mereka jaitu hendak mengkomuniskan Indonesia serta mengganti landasan negara Pantjasila dengan Doktrin Marxis. (DTS)

Sumber: ANGKATAN BERSENJATA (14/03/1967)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 806-807.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.