EX KAPTEN SURADI DITUNTUT HUKUMAN MATI [1]
- Paksa RRI Menjiapkan Dekrit Dewan Revolusi
Djakarta, Kompas
MAKAMAH MILITER DAM V Djaja dalam sidangnja jang berlangsung di aula depan Komplek 0505 Djakarta Timur, hari Sabtu kemarin melandjutkan pemeriksaan atas terdakwa ex Kapten Suradi Prawiromihardjo (43 tahun) kelahiran Gondong, Ardjawinangun, Kabupaten Klaten djabatan terachir Kasi I DAM V DJAJA. Komandan pasukan Bima Sakti dalam rekwisitoar jang dikerdjakan selama 31/2 djam kepada terdakwa dituntut hukuman mati.
Tuduhan Oditur
Menurut oditur militer M. Sianturi, terdakwa telah bersalah pada tanggal 30 September 1965 atau setidaknja sekitar tahun 1965 telah mengadakan permufakatan djahat untuk menggulingkan Pemerintah Negara Republik Indonesia jang sjah atau melakukan pemberontakan militer dengan setjara mengangkat sendjata melawan pemerintah jg sah. Dengan itu terdakwa melanggar pasal 110 (1) jo pasal 107 KUHP pasal 66 KUHP.
Terdakwa djuga terbukti telah melakukan makar dengan maksud untuk menggulingkan Pemerintah jang sjah atau melakukan pemberontakan militer dan dengan demikian melanggar pasal 107 (91) jo 55 sub 1 KUHPT dan pasal 65 (1) KUHP jo 55 91) KUHPT kedua tuduhan tersebut dihubungkan dengan pasal 2 Undang2 No. 5/1969 (ex penpres No. 5/1959).
Selandjutnja oditur, bahwa terdakwa selaku anggota TNI telah menjelewengkan Pantjasila dan Sapta Marga. Terdakwa disamping anggota TNI adalah djuga anggota PKI setia dari Komunisme dan Marxisme/Leninisme, meskipun setjara lahiriah adalah anggota ABRI, terdakwa selandjutnja berkejakinan hanja PKI-lah jang dapat membela nasib rakjat, hal ini terbukti dari diskusi2 jang diadakannja.
Penjiaran Dekrit Dewan Revolusi di RRI
Dalam rangka usahanja untuk menggulingkan kekuasaan Pemerintah jang sah, setelah terdakwa menerima konsep Dekrit Dewan Revolusi dan keputusan Dewan Revolusi tentang pendemisioneran Kabinet pada waktu itu dan penetapan pangkat dikalangan militer, terdakwa pergi ke RRI studio pusat dan memaksa kepada petugas RRI dengan antjaman sendjata untuk menjiarkan dekrit tersebut terdakwa dalam siaran sentral dimana terdakwa pada waktu itu membawa dua sendjata pestol satu ditangan dan satu disandangnja.
Oleh oditur dituntut pula agar terdakwa ditajbut segala haknja untuk mendjadi anggota ABRI dan supaja ditjabut pula semua bintang djasa dan satya lentjana jang pernah diterimanja.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Letkol (CKH) Sunarto SH dan hakim2 perwira Major Safei dan Major Panggabean sedang terdakwa dibela oleh BMH Pinajungan SH. Untuk memberikan kesempatan bagi terdakwa dan pembela dalam menjusun pledoinja sidang di tunda sampai tanggal 2 Februari jang akan datang. (DTS)
Sumber: KOMPAS (27/01/1969)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 417-418.