FITI PENEGASAN PRESIDEN RI PERMONOPOLIAN 87
Jakarta, Antara
Wakil Ketua Presidium Federasi Industri Tekstil Indonesia (FITI) Ir. Aminuddin menyatakan, penegasan Presiden Soeharto yang menentang permonopolian sepatutnya ditanggapi secara serius. Pernyataan Presiden itu cukup jelas dan tegas dan karenanya kita semua seyogyanya tergugah untuk mencamkannya, sebab Pak Harto sebagai pimpinan nasional pasti tidak menghendaki adanya permonopolian dalam bentuk apapun seperti yang dinyatakan dalam UUD 1945.
“Kita semua dengan rasa nasionalisme yang tinggi wajib bersyukur atas peringatan yang disampaikan oleh Kepala Negara itu”, ujar Aminuddin kepada pers Jumat pagi sehubungan dengan pernyataan tegas Presiden itu.
Presiden Soeharto hari Kamis menegaskan di Jakarta bahwa monopoli perseorangan atau golongan tidak dibenarkan karena bertentangan dengan Pancasila. Ia mengemukakan itu kepada seorang pengusaha asing dari Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum) yang menanyakan kapan Pemerintah Indonesia akan mengeluarkan peraturan perundangan-undangan anti-monopoli.
Menurut Presiden, akhir akhir ini masalah monopoli di Indonesia memang sering disorot sehingga kemudian timbul saran tentang perlu dibuatnya undang undang anti monopoli.
Pertemuan Forum Ekonomi Dunia yang sedang berlangsung di Jakarta sekarang ini diikuti 94 pengusaha dan investor asing dari 19 negara.
“Pemyataan Presiden ini cukupjelas dan tegas dan tidak mungkin ditafsirkan lain kecuali bahwa permonopolian tidak diberi hak hidup di bumi Indonesia ini”, kata Aminuddin yang juga anggota Majelis Pertimbangan KADIN Indonesia itu.
Aminuddin, salah seorang pengusaha tekstil yang berhasil memelopori penggagalan usaha monopoli di dunia pertekstilan Indonesia, mengingatkan bahwa usaha perseorangan atau golongan tertentu yang ingin memaksakan usaha yang monopolistik tidak akan pernah berhenti.
“Karena itu kita harus tetap waspada dengan terus menggalang sikap bersatu padu dalam satu rasa kebanggaan nasional sebagai benteng untuk mencegah tumbuhnya dominasi monopoli.”
“Undang Undang Dasar kita cuma membenarkan adanya penguasaan oleh negara terhadap sumber kekayaan alam yang diperuntukkan bagi kemakmuran dan kesejahteraan sebanyak mungkin rakyat Indonesia.”
Dalam akhir tanggapannya ia menegaskan kembali dukungannya terhadap setiap usaha penyusunan dan perumusan Undang Undang Anti Monopoli seperti yang dipesankan oleh Presiden Soeharto. “Kita memang merindukan UU itu. Mudah mudahan peringatan Bapak Presiden yang tepat itu mendorong segera dilahirkannya peraturan perundangan-undangan anti-monopoli tersebut”, katanya.
Sumber: ANTARA (23/10/1987)
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IX (1987), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 569-570