FRAKSI ABRI DPR-GR [1]
Djakarta, Angkatan Bersendjata
SAMBUTAN (Stem-motivering) atas diterimanja R.D.D. tentang Pentjabutan Peraturan Presiden No.2 Tahun 1969 tentang : Larangan Keanggotaan Partai Politik bagi Pedjabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia. Dalam Sidang Pleno DPRGR tanggal 5-6-1969
Saudara Ketua, Saudara Wakil Pemerintah, Saudara2Anggota DPR-GR jang kami hormati.
PERKENANKANLAH kami dari Fraksi ABRI memberikan sepatah, dua patah kata pada kesempatan ini.
- Setelah melalui pembahasan jang tjukup lama waktunja, melalui sistim demokratis musjawarah untuk mufakat, alhamdulillah DPR-GR bersama pemerintah berhasil menljapai perpaduan pemikiran untuk penjelesaian Perpres No.3 Tahun 1959 dengan suatu kesamaan pendapat bahwa diundangkannja pentjabutan Perpres No.3 Tahun 1959 tersebut diikuti bersamaan waktunja dengan Peraturan Pemerintah tentang Pengaturan Kehidupan Politik Pedjabat2 Negeri dalam rangka pembinaan sistim kepegawaian R.I.
- Berbitjara mengenai Perpres 2/1959, pada hakekatnja kita tidak dapat melepaskan diri dari pennasalahan disatu pihakjang menjangkut hak2 azasi warga Negara seperti ditegaskan dalam UU 1945 pasal23 bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak untuk berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, sedang dilain pihak menjangkut kedudukan pegawai Negeri jang berhubung dengan sifat dan tugas kewadjibannja jang chas, perlu mendapat perlakuan setjara chusus pula, dalam hubungan dengan hak2nja sebagai warga Negara Indonesia.
- Fraksi ABRI disamping menjadari perlunja ditjabut Perpres 2/1959 karena tidak memenuhi tuntutan hati nurani Rakjat, senantiasa ingin terwudjudnja pelaksanaan sistim konstitusionil dengan menegakkan hukum dan menumbuhkan kehidupan demokasi jang sehat, namun disadari pula bahwa sebagai sjarat mutlak untuk mewudjudkan stabilisasi politik perlu diadakan langkah2 untuk menjempumakan aparatur Negara dalam rangka peraturan2 kepegawaian jang didasarkan kepada prestasi kerdja, mutu kerdja, dan penghargaan djabatan serta sjarat2 objektif lainnja.
- Dalam konteks dan dengan landasan berfikir jang demikian Fraksi ABRI menerima RUU ini dengan tambahan2 pandangan sebagai berikut:
- Dalam rangka mendjundjung tinggi dan melaksanakan hak2 azasi manusia dan Warga Negara RI sebagai individu, machluk sosial dan hamba Tuhan Jang Maha Esa hendaknja ditudjukan untuk mendjelmakan di bumi Indonesia ini suatu masjarakat jang Adil dan Makmur sperti jang ditjita-tjitakan Rakjat dan Bangsanja atas landasan Demokrasi Pantja Sila.
- Perlu diadakan pengarahan bagi Pegawai Negeri umumnja agar senantiasa bertindak sesuai dengan martabat, kedudukan dan kewadjibannja sebagai Pegawai Negeri, sehingga dapat meningkatkan semangat kebaktian serta pengabdiannja pada pelaksanaan tugas Negara dan melajani kepentingan Rakjat umumnja. Disamping itu sesuai dengan ketentuan pasal 10 ajat (3) Undang2 No. 18 dilarang bagi sesuatu golongan pegawai dan atau sesuatu djabatan untuk memasuki suatu organisasi politik hendaknja semata-mata bertudjuan untuk mentjegah penggunaan aparatur Negara sebagai tempat atau arena perdjuangan ideologi politik kepartaian, jang seharusnja disalurkan melalui lembaga2 perwakilan jg ada.
- Kita sependapat bahwa pada hakekatnja Pegawai Negeri sedikit banjak ikut melakukan suatu politik baik dalam memusjawarahkan pendapat2nja antara lain keinginannja mengenai sesuatu persoalan, namun sebagai pelaksana kebidjaksanaan Pemerintah jang mempunjai kode etik jang bersumber pada tugas pokoknja, ia harus selalu berpidjak pada norma2 moralitas jang ada padanja dibarengi dengan kesadaran tanggung djawab jang tinggi serta tingkat emosinja jg tjukup dewasa.
- Dengan demikian akan terdjaminlah stabilitas dan kontinuitas roda tertib Pemerintahan jang akan mendjamin seterusnja berhasilnja Program Pemerintah, karena kondisi pegawai Negeri mentjerminkan sebagai Abdi Rakjat dan komponen utama pelaksana suksesnja PELITA jang benar2 mendjadi pendukung dan pembela Ideologi dan Haluan Negara Republik Indonesia, dan selalu mendahulukan kepentingan Negara di atas kepentingan diri sendiri, aliran, darah ataupun kepentingan golongan.
- Dalam hal ini, utamanja ABRI harus tegas2 bebas daripada pengaruh kekuatan2 politik dari luar tubuhnja, dan sebagai usaha preventif ini maka, ABRI dilarang ikut serta dalam partai politik, jang tidak berarti bahwaABRI tidak ikut serta dalam politik, karena pada hakekatnja telah diakui bahwa ABRI kita berdasarkan pertumbuhan sociologis-historis tidak hanja merupakan kekuatan militer, tetapi djuga merupakan kekuatan sosial-politik.
Saudara Ketua, Wakil Pemerintah dan Anggota2 DPRGR jang terhormat.
Demikianlah sambutan stemmotivering Praksi ABRI dalam menerima Rantjangan Undang-undang tentang pentjabutan Perpres No.2 Tahun 1959 ini, jang pengundangannja akan bersamaan waktunja dengan keluarnja Peraturan Pemerintah jang mengatur tentang pengaturan kehidupan politik pedjabat2 Negeri dalam rangka pembinaan sistim Kepegawaian Negeri Republik Indonesia. (DTS)
Terima kasih.
Djakarta, 6 Djuni 1969
A.n. Praksi ABRI
Pembitjara
(Rahardjo Prodjopradoto)
Sumber: ANGKATAN BERSENDJATA (06/06/1969)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 275-277.