FUNGSI KEKARYAAN ABRI

FUNGSI KEKARYAAN ABRI [1]

 

Djakarta, Berita Yudha

Dalam amanatnja pada upatjara appel bulanan Departemen Pertahananan Keamanan memperingati hari Kekarjaan ABRI tgl. 6 Djuli kemarin Wakil Panglima ABRI Djenderal M. Panggabean menjatakan bahwa “kita patut berbangga hati dalam soal dwi – fungsi dan soal kekarjaan, namun hendaknja kita tetap bersikap rendah hati dan wadjar. Kita tidak perlu menjombongkan diri menjatakan bahwa ABRI adalah satu2nja kekuatan sosial jang paling berdjasa dalam perdjuangan menjelamatkan Negara dan Bangsa”.

Sebaliknja Djenderal Panggabean mengandjurkan supaja karyawan2 ABRI terus mawas diri terhadap kekurangan2 jang masih dihadapi selama ini. Departemen Hankam sendiri dalam rangka integrasi ABRI setjara tetap dan kontinu mengambil langkah2 untuk memperbaiki kegiatan kekaryaan ABRI dan diusahakan integrasi itu tidak sadja diantara karyawan2 ABRI, melainkan djuga antara karyawan ABRI dan karyawan non ABRI.

Menguraikan fungsi kekaryaan ABRI itu Djenderal Panggabean mengatakan bahwa disatu pihak hal ini tidak dapat dipandang terlepas dari Dwi Fungsi ABRI, jaitu sebagai alat Hankamnas dan sebagai kekuatan sosial. Dipihak lain dwi – fungsi ini tidak dapat dilepaskan dari perkembangan ketata-negaraan, chususnja perkembangan demokrasi di Indonesia.

Sudah sedjak proklamasi Kemerdekaan pemerintah mengakui adanja golongan2 fungsional dan dalam perkembangan lebih landjut kekarjaan ABRI telah diakui setjara formil dalam Undang No./1958 tentang Dewan Perantjang Nasional. Djenderal Panggabean menjatakan bahwa kekarjaan ABRI telah mempunjai landasan formil jang tjukup kuat baik landasan konstitusionil jang bersumber pada UUD 45, maupun landasan hukum pada Undang2 dan TAP MPRS. Dalam TAP MPRS No. XXIV/MPRS/1966 pasal III ajat 7 setjara djelas telah diakui adanja kekaryaan ABRI harus didjamin kelangsungan hidupnja.

Landasan ideologinja ialah Pantjasila dan landasan idiilnja Sapta Marga dan Sumpah Pradjurit. Suatu hal lain jang sangat penting artinja menurut Djenderal Panggabean adalah landaan bisnis – sosiologis kekaryaan ABRI itu.

Dalam perkembangan perdjoangan nasional fungsi ABRI sebagai kekuatan social mengambil peranan jang sangat penting, terutama dalam masa2 sangat kritis, dan ABRI semakin tampil kedepan menghambil peranan jang lebih aktif dan positif dibidang2 non Hankam, karena keinginannja akan kekuasaan melainkan karena keutuhan nasional mendesaknja untuk berbuat demikian.

Tantangan- Tantangan

Djend. Panggabean mengingatkan bahwa peranan ABRI jang semakin meningkat dibidang Hankam itu djuga memperoleh tantangan2 dari pihak kekuatan social lainnja.

Dalam masa demokrasi liberal dan djuga kemudian dalam masa demokrasi terpimpin, ABRI diusahakan untuk hanja mendjadi alat kekuasaan negara jg mati dan hanja boleh mengurus soal2 pertahanan dan keamanan dalam arti jang sempit. Tapi situasi dan kondisi nasional memaksa ABRI untuk mengambil tanggung djawab jang lebih besar dalam penentuan haluan negara dan bangsa.

Djend. Panggabean menegaskan bahwa ABRI bertekad bulat untuk memenuhi kebutuhan nasional itu berdasarkan rasa tanggung djawab dan disiplin nasional. Mengenai sorotan2 tadjam dari masjarakat terhadap kekaryaan ABRI dikatakan bahwa hal itu perlu ditangani setjara positip.Kritik2 jang membangun akan diterima dengan senang hati. Dikatakan bahwa ABRI mempunjai tudjuan jang luhur dalam tugas kekaryaannja jakni meningkatkan pembangunan nasional sebagai pelaksanaan Ampera serta memelihara dan meningkatkan ketahanan nasional disegala bidang kehidupan negara bangsa Indonesia. (DTS)

Sumber: BERITA YUDHA (13/03/1970)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 558-559.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.