GADJI SEORANG MENTERI DAN ANGGOTA MPRS [1]
Djakarta, Berita Yudha
Gadji pokok seorang Menteri, menurut PP No. 17 tahun 1967 jang mulai berlaku tgl. 1 Djanuari 1968, ialah Rp. 12.500-sebulan. Gadji pokok sebesar itu masih ditambah lagi dengan beberapa tundjangan, menurut peraturan2 jang berlaku untuk pegawai negeri sipil jang digadji menurut gol II s/d IV PGPS 1968.
Di samping itu setiap menteri RI, menurut Peraturan Pemerintah ini, djuga mendapat tundjangan djabatan sebesar 20% dari gadji pokok sebulan. Ia boleh mengadjukan pertelaahan pengeluaran ongkos2 untuk keperluan representasi kepada Menteri Keuangan, agar mendapatkan penggantian, djika ia mengeluarkan ongkos representasi jang selajaknja tidak tidak dapat ditjukupi dari djumlah tundjangan djabatan jang diberikan kepadanja.
Djika seorang menteri di samping tugasnja merangkap djabatan untuk memimpin suatu departemen lain, maka selama ia merangkap djabatan tsb kepadanja diberikan tundjangan merangkap djabatan sebesar 20% dari gadji pokok sebulan.
Di samping tundjangan2 tsb di atas, bagi setiap menteri disediakan sebuah rumah kediaman dan sebuah kendaraan bermotor berikut sopirnja. Semua ongkos pemakaian dan pemeliharaan mobil untuk keperluan dinas, ditanggung negara.
Chusus untuk Menteri Luar Negeri. Di samping rumah kediaman jang disediakan baginja, disediakan pula sebuah rumah djabatan jang diperlengkapi dengan perabot2 rumah. Untuk mengongkosi beaja2 pemeliharaan rumah kediaman djabatan dan perkarangan serta perjalajanan kepada para menteri tsb diberikan pula tundjangan jang besarnja ditentukan lebih landjut dengan Keppres.
Djika seorang Menteri sakit dan memerlukan penggantian beaja pemeriksaan dokter, pengobatan dan perawatan kedokteran, tundjangan jang diberikan kepadanja sesuai dengan peraturan jang berlaku bagi pegawai negeri sipil. Bagi menteri jang mendapatkan ketjelakaan berlaku peraturan2 tentang pemberian tundjangan jg berlaku untuk pegawai negeri sipil.
Bila seorang menteri meninggal dunia, maka beaja pengangkutan dan pemakaman djenazahnja ditanggung negara. Kepada ahliwarisnja dibajarkan penghasilan bersih untuk bulan dalam mana ia meninggal dunia dan tundjangan kematian sebesar tiga kali gadji sebulan.
Menjimpang daripada ketentuan2 jang berkenaan dengan peraturan ini, besarnja penghasilan para menteri jang terdiri dari gadji pokok dan tundjangan2 untuk bulan Djanuari, Pebruari dan Maret 1968 berdjumlah 50% dari penghasilan itu.
Gadji anggota MPRS
Dengan telah dikeluarkannja PGPS 1968, maka para anggota MPRS-pun mendapat gadji jang disesuaikan pula dengan PGPS 1968.
Anggota MPRS jang diangkat mendjadi Ketua (kini Djenderal AH Nasution) mendapat gadji pokok Rp. 17.500,- sebulan. Di samping gadji pokok tsb Ketua MPRS diberikan tundjangan2 menurut peraturan2 jg berlaku umum untuk pegawai negeri sipil jang digadji menurut golongan II s/d IV PGPS, mendapat pula tundjangan djabatan sebesar 20% dari gadji pokok sebulan. Tetapi djika Ketua MPRS terpaksa harus mengeluarkan ongkos untuk keperluan representasi jang selajaknja tidak dapat ditjukupi dari djumlah tundjangan djabatan jang diberikan, maka dapatlah ia mengadjukan pertelaan pengeluaran ongkos2 itu kepada Menteri Keuangan, agar mendapat penggantian.
Dalam pada itu anggota MPRS jang mendjadi wakil2 ketua, mendapat gadji sebesar Rp. 11.250,- sebulan. Kepada mereka diberikan sebesar 20% dari gadji pokok sebulan.
Selandjutnja dalam PP No. 16 tho 1967 tgl. 28 Desember 1967 jang mulai berlaku mulai 1 Djanuari 1968 ini dinjatakan bahwa para anggota MPRS mendapat uang “kehormatan” sebesar Rp. 6.250,- sebulan.
Dalam Peraturan Pemerintah ini dinjatakan, bahwa djumlah uang sidang, beaja perdjalanan, beaja penginapan serta pengangkutan lokal, setiap kali akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. setelah mendengar Pimpinan MPRS.
Achirnja PP No. 16 jang ditandatangani oleh pd. Presiden Djen Suharto ini menjatakan, bahwa menyimpang dari ketentuan2 jang berkenaan dengan peraturan ini, besarnja penghasilan Ketua, Wk. Ketua dan para anggota MPRS jang terdiri dari gadji pokok dan tundjangan2 untuk bulan2 Djanuari, Pebruari dan Maret 1968. berdjumlah sebesar 50% dari penghasilan itu. (DTS)
Sumber: BERITA YUDHA (10/1/1968)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto Dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 6-7.