GEMBONG GESTAPU/PKI WANITA DIDEPAN MAHMILLUB

GEMBONG GESTAPU/PKI WANITA DIDEPAN MAHMILLUB [1]

 

Palembang, Berita Yudha

Untuk pertama kali seorang wanita gembong Gestapu / PKI jang didrop oleh CC PKI di Palembangan dan achirnja tertjiduk oleh alat2 negara di Kota ini, pada hari Senin jl. telah dihadapkan kesidang Mahmillub dgn hakim ketua Letkol. CKM Tabuh Semendawai SH dan hakim pengganti Letkol. A. Maujid SH. dengan major Samiran Be. Hk. sebagai Oditur.

Siapa Bu De ?

Dalam tanja djawab dengan Hakim Ketua ternjata tertuduh Suwardiningsih mempunjai banjak nama samaran, jaitu sebagai Suwardiningsih, alias Aisah, alias Marija, alias Bu De, dan alias Nj. Sutopo. Ia adalah anggota Pleno CC PKI, jang mempunjai pekerdjaan terachir sebagai dosen Akademi Ilmu Sosial di Fak. Ali Ahram di Djakarta.

Gembong Gestapu / PKI jang diadili ini bertubuh langsing, matanja sebelah kiri belong. Ia keluar dengan memakai badju kuning jang bersih, dan gerak geriknja tenang. Menurut pengakuannja ia menganut agama Islam dan berusia 40 tahun.

Tuduhan

Tuduhan jang dikenakan kepadanja, menurut jang dibatjakan oleh Oditur, ialah bahwa Suwardiningsih terbukti sebagai tokoh Gestapu/PKI jang dikirim oleh PKI dari Djakarta untuk menggerakkan Gestapu/PKI didaerah Sumatra Selatan.

Sebagai bukti oleh Oditur dikemukakan bahwa tertuduh telah mengadakan beberapa kali rapat dengan tokoh2 PKI Sumatera Selatan.

Usaha2 untuk menjokong gerakan Untung jaitu Gestapu, telah dilakukan. Demikian djuga ia telah mengadakan beberapa instruksi dalam rapat2 mengenai pembagian sendjata api, penggerakan massa untuk menjokong dan mendirikan Dewan Revolusi, mengadakan pentjulikan, pembunuhan terhadap orang2 jang dianggap tidak menjetudjui Gestapu.

Walaupun pemerintah telah menjatakan bahwa PKI partai terlarang dan dilarang mengadakan aktivitet, namun Suwardiningsih dengan tokoh2 PKI di Palembang masih aktif mengadakan gerakan2 dan rentjana2 untuk meneruskan tudjuan pengchianatan mereka.

Dalam sidang tgl 5 dan 6 Djuni tertuduh setelah mengdjawab pertanjaan2 hakim dengan berbelit2 achirnja mengakui bahwa kedatangannja di Palembang itu ia membawa pesan dari Sudisman untuk disampaikan kepada CDB PKI, bahwa telah didapat info tentang rentjana coup dari “Dewan Djenderal” pada Hari ABRI tgl. 5 Oktober 1965 dan coup itu harus ditjegah pada sebelumnja, jang oleh tertuduh telah diakui terdjadinja Gerakan 30 September pada pagi tgl. 1-10-65 melalui siaran RRI.

Dinjatakan oleh tertuduh, bahwa ia pada siang hari tgl. 1 Oktober ’65 bertolak dari Kemajoran menudju ke Palembang setelah paginja mendengarkan pengumuman. (DTS)

Sumber: BERITA YUDHA (09/06/1967)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 820-821.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.