HAK ASASI DI INDONESIA SUDAH DITEGAKKAN[1]
Kuala Lumpur, Antara
Pemerintah dan rakyat Indonesia, kini sudah menganggap masalah isu hak asasi manusia sudah ditegakkan sesuai dengan ideologi serta kebudayaan setempat, kendati tidak sama dengan apa yang sering dikumandangkan Barat tentang “Human Right”, kata Dubes Indonesia di Malaysia, Sudarmadi di Kuala Lumpur, Rabu.
Ketika menerima wartawan bidang politik surat kabar Berita Harian yang secara khusus mempertanyakan mengenai hak asasi sehubungan dengan hari Kemerdekaan RI ke-49, Dubes dengan tegas mengatakan, isu tersebut adalah sesuatu yang klasik dan memerlukan pemahaman lebih mendalam tanpa harus teijebak oleh pemahaman versi Barat.
Menjawab pertanyaan mengenai tindakan penertiban terhadap demonstran yang oleh pihak Barat disebutkan sebagai sesuatu yang menyimpang dengan hak asasi itu, Sudarmadi dengan rinci mengemukakan bahwa selama ini unjuk rasa (demonstrasi) di Indonesia tidak pemah dilarang sepanjang sudah mendapat izin dari Pemerintah.
“Negara kami sudah begitu amat terbuka, tetapi kami juga berharap agar keterbukaan tersebut jangan disalahgunakan ,”katanya, menjawab pertanyaan tentang kasus-kasus yang pemah teijadi di Medan, Surabaya dan TimorTimur (Timtim).
Apa yang pernah terjadi di tiga kota itu, bagi Pemerintah dan aparat keamanan sebenarnya bukan melarang tindakan unjuk rasa dari massa, tapi menertibkan tindakan brutal yang justeru merugikan kepentingan umum.
“Kalau toh ditemukan adanya korban, bukan lantaran akibat demonstrasi tetapi suatu tindakan penertiban terhadap mereka yang melakukan tindak kriminal,” kata Sudarmadi, mengutip kembali penegasan Presiden Soeharto bahwa Indonesia tidak pemah menutup-nutupi sesuatu peristiwa apa pun yang terjadi di Indonesia.
Pertanyaan lain yang juga diajukan wartawan Berita Harian, antara lain menyangkut masalah pencabutan izin terbit tiga buah media massa cetak, masalah buruh, sengketa tanah dan Marsinah Surabaya serta masalah Timtim yang ternyata jauh berbeda antara fakta dengan apa yang pemah dilaporkan oleh pihak Barat.
Menunjuk contoh kasus sengketa tanah di Kedungombo Yogyakarta yang oleh pers asing disebut sebagai perampasan sewenang-wenang, ia dengan tegas mengatakan, pembebasan lahan di kawasan itu adalah untuk kepentingan pembangunan fasilitas pengairan yang pada akhirnya ditujukan bagi kesejahteraan petani setempat.
“Kalau ada yang keberatan, silakan saja ke jalur pengadilan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum,”katanya, mengungkap bahwa diantara penduduk yang merasa dirugikan dalam hal ganti rugi, ternyata oleh pengadilan setempat dinyatakan menang dan ini disimpulkan bahwa dibalik ini terdapat pelaksanaan hak asasi.
Terhadap status Timtim, secara khusus dijelaskan bahwa pada prinsipnya tidak ada masalah lagi antara Pemerintah dan rakyat Timtim, karena beberpa waktu lalu pernah diadakan plebisit yang menyatakan bahwa rakyat Timtim dengan ikhlas bergabung dengan Indonesia.
“Lalu apanya lagi yang perlu dipersoalkan. Bahkan di sana sedang tumbuh pembangunan besar-besaran untuk mensejajarkan diri dengan propinsi lainnya,” kata Sudarmadi.
Ia menambahkan, fakta terakhir menunjukkan bahwa kesejahteraan rakyat di Timtim terkesan sangat kontras bila dibanding saat-saat terakhir penguasa Portugal meninggalkan daerah itu, setelah menjajah 450 tahun tanpa menunjukkan tanggung jawab kemanusiaan. (FAC-KL03-FIK/SU05/PU01/BIRB1 /10/08/94 18:48
Sumber: ANTARA(l0/08/1994)
______________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 585-586.