HAK BUDGET DPR-GR BUKAN ALAT PEMUKUL PEMERINTAH [1]
Djakarta, Angkatan Bersendjata
HAK Budget dari DPR bukan merupakan alat pemukul terhadap Pemerintah akan tetapi suatu alat jang dapat memanifestasikan kerdja sama antara DPR dan Pemerintah.
Demikian dinjatakan oleh Wk. Ketua DPR-GR laksda. Mursalin Daeng Memanggung jang memimpin sidang paripurna DPRGR dimasa Pedjabat Presiden telah menjampaikan amanat pengantar RAPBN dan Nota Keuangan 1968 kemarin.
Pembukaan masa persidangan kedua 1967-1968 DPR-GR telah dihadiri oleh para menteri kabinet Ampera dan para undangan2 lainnja dati kedutaan asing di Djakarta.
Didjelaskan oleh Laksda Mursalin bahwa RAPBN jg urgen ini harus dapat diselesaikan dalam masa persidangan kedua sekarang dan pengesahannja dapat dilakukan sebelum kita memasuki tahun 1968.
Sambut Redressing Kabinet
Redressing Kabinet Ampera oleh Pd. Presiden Djendral Soeharto ditindjau dari struktur organisasi menundjukkan pertanda djelas usaha untuk lebih mendekatkan pada pelaksanaan UUD “45” setjara murni, demikian laksda Musalin melandjutkan.
Dikatakannja dari pihak DPR-GR uluran kerdja sama selalu diberikan demi tertjapainja tjita2 Orde Baru.
Menjinggung masalah besar, oleh Wk. Ketua DPR-GR Laksda Mursalin menjatakan bahwa persoalan jang menjangkut kepentingan rakjat banjak ini tuntutan penjelesaiannja tidak bisa ditawar-tawar lagi dan harus dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnja. (DTS)
Sumber: ANGKATAN BERSENDJATA (17/10/1967)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 659.