Hak Keperdataan Dilindungi Undang – undang

Klaten, 23 Juni 1998

Kepada

Yth. Bapak H. M. Soeharto

di Jl. Cendana 8 Jakarta

 

HAK KEPERDATAAN DILINDUNGI

UNDANG-UNDANG [1]

Dengan hormat,

Tanpa mengurangi rasa hormat kami pada Bapak, kami memberani­kan diri menulis surat ini dan untuk itu kami mohon maaf. Hal ini terpaksa kami lakukan, karena kami menyadari bahwa untuk menghadap Bapak bukanlah hal yang mudah.

Sebagai generasi muda dan putera Bangsa, kami sungguh prihatin atas kejadian-kejadian di tanah air akhir-akhir ini. Keprihatinan kami kian bertambah, manakala ada pihak-pihak yang berusaha menyudutkan dan menghujat Bapak sekeluarga terus menerus, yang kami nilai sudah di luar batas kewajaran. Pihak-pihak tersebut selalu menempatkan Bapak pada posisi yang kurang menguntungkan.

Hujatan-hujatan tersebut juga dilansir berbagai mass media, dan kiranya kurang etis jika kami haturkan di sini. Kelompok tersebut hanya memandang dari segi kurangnya, yang belum tentu semuanya benar. Mereka tidak melihat tonggak sejarah karya besar bagi bangsa dan negara di masa lalu.

Karya-karya besar Bapak tersebut antara lain: pada tahun 1949 memimpin serangan umum di Yogyakarta dalam mengusir Belanda, memimpin pembebasan Irian Jaya, menyelamatkan negara kesatuan RI dari kudeta PKI pada 1965, dan masa-masa panjang 30 tahun Pembangunan sejak PELITA I.

Dari sinilah, kami mengagumi Bapak dan menaruh hormat, sama dengan sikap kami mengagumi tokoh­-tokoh nasional negeri ini dan para tokoh internasional lain, yang jumlahnya tidak banyak.

Dalam masa sekarang, setelah reformasi digulirkan di mana-mana, yang salah satu programnya adalah mengadakan inventarisasi kekayaan yang dimiliki para pejabat yang diduga berbau korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Bahkan Kejaksaan Agung telah membuka kotak Pos 777 bagi masyarakat yang hendak melaporkan kekayaan pejabat yang diduga berasal dari KKN. Demikian juga di berbagai kejaksaan di daerah-daerah.

Dari pengamatan kami, khususnya di Jawa Tengah, juga ada pihak-pihak yang berusaha “ngotak-atik” dan mempermasalahkan sektor usaha dan harta benda lainnya yang mungkin Bapak miliki. Walaupun kami bukan reformis, pada dasarnmya kami mendukung, sepanjang reformasi tersebut dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi norma-norma hukum/perundang-undangan yang berlaku, serta tujuan reformasi tidak berakibat pada rusaknya sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, timbulnya kekacauan dan ketakutan rakyat.

Berdasarkan apa yang kami uraikan di atas, jika Bapak berkenan, dengan ini kami menyediakan diri untuk menjadi pengacara guna mengurus kepentingan hukum Bapak sekeluarga, khususnya di Jawa Tengah atau eks karesidenan Surakarta.

Jika diperlukan kami sanggup mengkoordinir beberapa pengacara yang dibutuhkan. Sikap ini mungkin dianggap berseberangan. Tetapi kami berpendapat, dalam keadaan bagaimanapun keadilan dan kebenaran harus ditegakkan.

Jadi, menurut kami, bukan menyangkut masalah pro dan kontra reformasi. Lebih-­lebih, hak-hak kebendaan dan juga hak keperdataan seseorang dilindungi undang-undang. Siapapun tidak dibenarkan oleh hukum untuk mengambil dan mematikan hak-hak tersebut.

Demikian yang dapat kami haturkan, kiranya ada tutur kata yang kurang berkenan, kami mohon maaf. (DTS)

Hormat kami,

Suwadi HP, B.A, S.H.

Jawa Tengah

[1]     Dikutip langsung dari dalam sebuah buku berjudul “Empati di Tengah Badai: Kumpulan Surat Kepada Pak Harto 21 Mei – 31 Desember 1998”, (Jakarta: Kharisma, 1999), hal 811-812. Surat ini merupakan salah satu dari 1074 surat  yang dikirim masyarakat Indonesia dari berbagai pelosok, bahkan luar negeri, antara tanggal 21 Mei – 31 Desember 1998, yang menyatakan simpati setelah mendengar Pak Harto menyatakan berhenti dari kursi Kepresidenan. Surat-surat tersebut dikumpulkan dan dibukukan oleh Letkol Anton Tabah.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.