HAMZAH HAZ: PEMERINTAH PERLU AJUKAN SISTEM HUKUM EKONOMI

HAMZAH HAZ: PEMERINTAH PERLU AJUKAN SISTEM HUKUM EKONOMI[1]

 

Jakarta, Antara

Ketua Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP) H. Hamzah Haz menandaskan perlunya pemerintah segera mengajukan sistem hukum untuk menangani bidang ekonomi termasuk yang menyangkut masalah-masalah moneter, perbankan dan perpajakan.

“Kita harapkan pemerintah akan mengajukan penyempumaan sistem hukum di bidang ekonomi, khususnya yang menyangkut masalah moneter, perbankan dan perpajakan, “katanya kepada ANTARA di Jakarta Jumat.

Hal itu dikemukakan sehubungan terjadinya vonis bebas murni terhadap tersangka pemalsuan faktur pajak fiktif, untuk memperoleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merugikan negara Rp 5,1 miliar, yang terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya dan Tangerang belum lama ini.

Putusan bebas mumi di tingkat Pengadilan Negeri itu mendapat perhatian Presiden Soeharto, yang meminta Menkeu Mar ‘ie Muhammad untuk membicarakan hal tersebut dengan Ketua MahkamahAgung sebagai upaya hukum terakhir.

Harnzah Haz mengatakan, sektor moneter,perbankan dan perpajakan memang menghadapi dilema hukum, karena kasus-kasus di sektor tersebut biasanya dimasukkan dalam perkara perdata biasa.

Selain faktor tersebut, ditambah lambannya proses di pengadilan, menurut Harnzah hal ini menyebabkan kalangan moneter, perbankan dan perpajakan segan menyerahkan kasus-kasus mereka termasuk kredit macet ke pengadilan.

“Apalagi jika ditambah kenyataan, putusan pengadilan bukannya mengembalikan uang kepada kreditur, namun justru divonis bebas,” kata Hamzah.

Ditinjau Kembali

Ketua FPP yang juga anggota Komisi APBN berpendapat, sebagai jalan keluar untuk mengatasi masalah ini, perlengkapan hukum khususnya yang mengkait masalah moneter, perbankan dan perpaj akan ditinjau kembali dan disempurnakan.

“Perlu adanya sistem hukum yang mengacu pada hukum dagang (KUHD), dengan penekanan keadilan dan sasaran akhirnya lebih dirasakan oleh para penggugat,”katanya.

Dia juga menyarankan, sistem hukum tersebut hendaknya berkemampuan menyelesaikan perkara lebih cepat, namun mencapai sasaran.

“Kita harapkan, pemerintah akan mengajukan rancangan itu dan kalau perlu kita bicarakan secara khusus dalam Komisi III DPR (hukum),”ujarnya.

Mengenai vonis bebas untuk para tersangka manipulasi faktur pajak fiktif itu, Hamzah berpendapat keputusan tersebut perlu ditinjau kembali, agar tidak menjadi presiden. “Jangan sampai putusan pengadilan justru menimbulkan prasangka buruk seperti kolusi antara hakim dan tersangka. Karena itu pemerintah jangan berhenti sampai di sini dalam menangani kasusini, tapi perlu tindak lanjut seperti peninjauan kembali atas perangkat hukum yang ada,” demikian Hamzah Haz.

(U.Jkt-001/14:15/RE3/RB1/25/03/9414:38)

Sumber:ANTARA  (25/03/1994)

_________________

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 234-235.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.