HANJA 3 TANDA GAMBAR DALAM PEMILU JANG AKAN DATANG

HANJA 3 TANDA GAMBAR DALAM PEMILU JANG AKAN DATANG

Kesembilan Parpol Dan Golkar Terima Baik Gagasan Presiden [1]

 

Djakarta, Berita Buana

Gagasan Presiden Soeharto mengenai penjederhanaan partai2, masalah MPR dan penjederhanaan fraksi di DPR, telah diterima baik oleh sembilan partai politik dan golkar. Pimpinan kesembilan partai politik dan Golkar Djum’at malam jl. telah mengadakan konsultasi dengan Presiden di Istana Merdeka, sebagai landjutan dari pertemuan Rabu malam jl. ditempat jang sama. Dalam kesempatan itu para pimpinan parpol dan golkar telah menjatakan menerima gagasan Presiden itu.

Djubir Istana Soedharmono SH. dalam keteranganja kepada pers di Istana Merdeka Sabtu kemarin menjatakan bahwa Presiden menegaskan tidak ingin melaksanakan penjederhanaan partai2 itu dengan paksaan tindakan dari atas. Tetapi Presiden hanja mengingatkan bahwa penjederhanaan kepartaian dan keormasan itu adalah tugas jang dibebankan oleh rakjat melalui MPRS jang harus diatur melalui Undang2. Maka mendjadi kewadjiban DPR dan Pemerintahlah untuk menjiapkan dan melaksanakan ketentuan tsb. Dan alangkah baiknja bila masjarakat sendiri dalam hal ini parpol2 sendiri menjadari dan berusaha kearah itu. Pertemuan Presiden dengan pimpinan2 parpol dan Golkar jang berlangsung Djumat malam jang lalu itu dimulai dari djam 19.00 dan berachir s/d djam 23.00.

Dengan diterimanja gagasan Presiden itu, dapat diharapkan bahwa dalam pemilihan umum tahun 1976 jad. Di Indonesia hanja terdapat tiga tanda gambar. demikian Soedharmono jakni dari golkar, kelompok Demokrasi Pembangunan dan kelompok persatuan Pembangunan.

Mengenai DPR dinjatakan bahwa para parpol Golkar pada umumnja dapat menerima gagasan Presiden bahwa dalam rangka penjederhanaan dan melantjarkan pengambilan keputusan berdasarkan “Demokrasi Pantjasila” di DPR nanti hanja akan ada 4 fraksi ialah: 1 fraksi ABRI, 1 fraksi Golkar dan 2 fraksi dari partai2, Kelompok Spirituil Materiil atau disebut kelompok “PERSATUAN PEMBANGUNAN” terdiri dari partai2 NU, PARMUSI, PSII dan PERTI. Sedangkan fraksi Materiil Spirituil atau disebut Kelompok “DEMOKRASI PEMBANGUNAN” terdiri dari: PNI, PARKINDO, dan Katholik. Dalam hubungan ini pada umumnja semua partai dan Presiden sendiri sependapat bahwa soal nama tidak mendjadi masalah jang prinsipiil.

Sementara itu mengenai pimpinan DPR pada umumnja semua parpol dan Golkar sependapat dan menerima gagasan Presiden, bahwa pimpinan DPR jg terdiri dari 1 (satu) Ketua dan 4 wakil ketua. Para Wakil Ketua tsb. akan terdiri dan sekaligus mewakili ke 4 fraksi tsb. Sedangkan Ketua DPR meskipun apabila dipegang Golkar, adalah wadjar karena Golkar mempunjai suara jang sangat besar. Tetapi Presiden berpendapat hal ini tak mudah untuk dipegang wakil Golkar. Presiden akan berusaha mendukung dan mengarahkan agar ketua DPR nanti dipegang oleh wakil partai. Sedang mengenai pemungutan suara jang dilaksanakan azas-azas musjawarah untuk mufakat pada umumnja parpol dan Golkar berpendapat bahwa adanja voting atau tidak, hendaknja didasarkan pada ketentuan UUD.

Untuk masalah2 jang prinsipiil seperti misalnja Preambule UUD djangan sampai diadakan voting. Sementara itu Presiden menjatakan bahwa apabila mechanisme fraksi2 jang empat itu dapat berdjalan efektif, maka DPR dalam memutuskan sesuatu masalah dapat dilakukan tanpa mengadakan voting, dan tanpa adanja keharusan selalu adanja aklamsi. Didalam musjawarah di fraksi2 dapat dilihat bagian dari fraksi jang mana dan berapa djumlahnja jang setudju dan tidak menjetudjui sesuatu masalah. Dengan demikian keputusan dapat diambil atau dengan mufakat bulat (aklamasi) atau dengan suara terbesar dengan tjatatan jang tidak menjetudjui (fraksi2 atau bagian fraksi) dapat mengadjukan keberatan2nja.

Mengenai MPR dinjatakan bahwa dengan diresmikannja DPR hasil Pemilu tgl 28 Oktober ini MPRS sudah tidak dapat berfungsi lagi. Maka setelah terbentuknja DPR nanti Pemerintah berkonsultasi dengan Partai/Golkar membentuk suatu badan jang dinamakan “Badan Persiapan Sidang Pelantikan MPR hasil Pemilu” jang bertugas menjiapkan sidang pelantikan MPR hasil pemilu dan menuntut Tap MPRS harus bersidang 6 bulan sebelum Sidang Umum MPR hasil Pemilu pada Maret 1973 nanti.

Sementara itu untuk menetapkan pimpinan MPR nanti dalam masa sidangnja akan terdiri dari pimpinan DPR ditambah dengan seorang wakil ketua jang mewakili fraksi Daerah. Dengan komposisi ini maka dalam waktu MPR tidak bersidang, pimpinan MPR tidak ada dan mereka mendjalankan fungsinja kembali sebagai pimpinan DPR.

Sedangkan wakil Ketua dari fraksi Daerah dapat diserahi tugas sebagai ketua BP MPR jang tugasnja menampung hal2 jang mungkin perlu untuk persiapan2 Sidang2 MPR jang mungkin diadakan. Dengan demikian akan selalu ada hubungan kontinuitas antara sidang MPR jang satu dan berikutnja.

Djuga hubungan antara pimpinan sidang2 MPR, tanpa menggaduhkan fungsinja masing2 sebagai lembaga DPR dan lembaga MPR. Karenanja tak perlu dichawatirkan bahwa dengan tidak berfungsinja lagi MPRS setelah terbentuknja DPR, nanti akan timbul ke-vakuman kekuasaan lembaga Tertinggi pemegang Kedaulatan Rakjat.

Karena sebenarnja fungsi Lembaga Tertinggi telah dilaksanakan dengan penetapan2. haluan negara dan pengangkatan Mandataris MPRS sepertijang dilakukan pada sidang umumnja dalam tahun 1968. Sedangkan untuk mempersiapkan berfungsinja lagi Lembaga tsb. dalam sidang jad (Maret 1973), persiapan2nja telah dilakukan sekarang. (DTS)

Sumber: BERITA BUANA (12/10/1971)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 921-923.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.