HARAPAN PAK HARTO

HARAPAN PAK HARTO:

KEPUTUSAN2 SI MPRS AGAR MENGUNTUNGKAN RAKJAT [1]

 

Djakarta, Angkatan Bersendjata

Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1968 Djenderal TNI Soeharto dalam pidato laporannja dihadapan Pembukaan Sidang Istimewa MPRS kemarin pagi jang diadakan di Gedung Istana Senajan menjatakan harapannja agar SI MPRS jang berlangsung sekarang ini dapat mengambil putusan politik jang tepat jang akan dpat menjelesaikan situasi konflik dgn. sebaik2nja. Suatu putusan jg benar2 merupakan putusan jang didasari oleh penilaian keadaan jang tjermat tjepat.

Dalam hubungan ini Djenderal Soeharto mengingatkan seluruh anggota MPRS utk menanggapi dan menjadari kedudukan MPRS sebagai Lembaga Demokrasi Tertinggi dan karenanja mempunjai tanggung djawab jang tinggi pula terhadap rakjat jang diwakilinja.

Oleh karena itu demikian Djenderal Soeharto, putusan2 jang diambilnja harus benar2 menguntungkan seluruh rakjat membawa harapan akan datangnja kebahagiaan dan kesedjahteraan djangan sebaliknja akan membawa bentjana pada masjarakat.

Dengan demikian pengertian konstitusi itu tidak sadja dalam arti proseduril, tapi harus diartikan pula setjara materiil, putusan2 jang diambil berdasarkan ketentuan2 kewenangan dalam UUD dan materi jang dapat diterima oleh masjarakat, sehingga pengamanan dan pelaksanaannja dpt dilakukan dan seketjil mungkin biaja dan pengorbanan tanpa mengurangi maksud tudjuan jang akan ditjapai.

Untuk itu kita semua harus pandai mengawinkan wewenang kekuasaan dengan kenjataan jang ada dalam masjarakat. Menurut Djenderal Soeharto kenjataan jang hidup dalam masjarakat dewasa ini ialah bahwa situasi konflik tidak sadja konflik formal konstitusionil antara Presiden dan MPRS, melainkan djuga mempunjai pengaruh didalam bidang kehidupan sosial politik dalam berbagai lapisan masjarakat baik sipil dan djuga ABRI meskipun keduanja telah mempunjai motip pemikiran jang sama.

Dalam hubungan ini Djenderal Soeharto mengingatkan adanja pola pikiran jang hidup dalam masjarakat jang setjara rasionil dapat mengakui dan mengerti akan kebenaran pola pikiran Orde Baru dan kesalahan Orde Lama tetapi berbeda dalam menilai upaja tindakan jang harus dilakukan untuk penjelesaian masalah politik.

Apakah Pasal2 Ketetapan MPRS NO. XV Lebih Dipertegas

Pengemban Ketetapan MPRS No. IX selandjutnja menjarankan agar putusan bidang politik hendaknja diarahkan pada putusan jang didjiwai oleh Pasal 2 Ketetapan MPRS No. XV jang lebih dipertegas, sehingga dapat mendjamin hilangnja dualisme dan konflik politik serta mendjamin kelantjaran roda Pemerintahan untuk mensukseskan program Kabinet : Tjatur karya dan Dwi Dharma sedemikian rupa hingga tidak mengurangi djiwa dari pasal 3 Ketetapan MPRS No. XV seperti jang dimaksud oleh Resolusi DPR GR (Pemberhentian Pres-Red)

Mengenai masalah jang menjangkut biang hukum oleh Djenderal Soeharto disarankan agar diserahkan kepada Pemerintah/Badan Hukum jang berwenang untuk mengadakan penjelesaian hukum berdasarkan peraturan2 hukum jang bewenang untuk mengadakan penjelesaian hukum berdasarkan peraturan2 hukum jang berlaku dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan.

Kesalahan Presiden

Pangkopkam, jang sebelumnja menjampaikan laporan fakta2 terikatnja Presiden dengan “G.30.S” setjara pandjang lebar telah menarik kesimpulan umum tentang kesalahan Presiden di Biang Politikan Juridis (pidana).

Menurut Djenderal Soeharto kesalahan Pres. dibiang politik ialah dorongan kejakinan politiknja untuk mempersatukan dan me-Pantjasila-kan Rakjat Indonesia dengan mengikut sertakan semua golongan dan aliran jang ada (termasuk PKI) dengan konsepsi Nasakom ternjata disalah gunakan dan dichianati oleh PKI, jang memang mempunjai itikad tiak baik terhadap Pantjasila. Dengan demikian Presiden Sukarno menundjukkan kurang kewaspadaannja dalam mengamankan Pantjasila.

Berkata Djenderal Soeharto seterusnja beda meskipun sesuai dengan kenjataan jang ada PKI telah mengchianati Pantja Sila dan melakukan pemberontakan “G.30S. utk memaksakan konsepsi komunisnja. Presiden masih tetap berusaha mengamankan konsepsinja sendiri, dengan dibiarkan pertumbuhan PKI hingga bila dibiarkan terus akan membahajakan Pantjasila dan Perikehidupan Rakjat Bangsa dan Negara mengenai biang juridisnja (pidananja) Djend. Soeharto menegaskan bhw. Presiden jg seharusnja menuntut rasa keadilan dan kebenaran kita, mengambil tindakan hukum terhadap pelaku utama G.30S./PKI, tetapi untuk mengamankan kebidjaksanaan politiknja. (DTS)

Sumber: ANGKATAN BERSENDJATA (08/03/1967)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 465-467.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.