HARTARTO: TAK ADA MONOPOLI DALAM BISNIS GARAM[1]
Jakarta, Antara
Menko Indag Hartarto membantah terjadinya monopoli dalam perdagangan garam, karena pemerintah sekarang membuka peluang bagi swasta untuk bergerak dalam bidang pencucian dan pemberian yodium.
Setelah bersama Menperind T. Ariwibowo dan Mendag SB Joedono melapor kepada Presiden Soeharto di Istana Merdeka, Rabu, Hartarto mengatakan kepada pers, peluang bagi swasta dan koperasi untuk pencucian dan pemberian yodium bertujuan meningkatkan kesehatan rakyat. Pemerintah akan menyediakan kredit investasi Rp 40 miliar serta kredit modal kerja Rp 35 miliar bagi koperasi dan swasta sehingga mereka bisa terjun ke dalam bidang pencucian garam, kata Tunki yang mendampingi Hartarto.
“Pemerintah akan menentukan kriteria bagi swasta dan koperasi yang ingin mendapatkan alokasi kredit itu,” kata Menperind.
Potensi pembuatan garam setiap tahunnya adalah satu juta ton yang 25-30 persen di antaranya dibuat PT (Pesero) Garam dan sisanya oleh rakyat. Garam buatan rakyat umumnya belum dibubuhi yodium sehingga bisa merusak kesehatan.
Harga garam non yodium di pasar sekitar Rp100/kg sedangkan yang sudah diberi yodium harganya berkisar antara Rp 250-Rp 300/kg. Konsumsi garam tiap orang adalah tiga kg/tahun. Tunki menjelaskan, nantinya garam rakyat itu akan dibeli oleh koperasi atau swasta yang kemudian mencuci serta membubuhi yodium. Dengan pemberian yodium ini, maka diharapkan penyakit gondok bisa dihapuskan. Menperind menyebutkan pula Departemen Perindustrian akan menerapkan Standar Industri Indonesia (SII) bagi garam yang beredar di pasaran.
Ketika ditanya tentang keinginan beberapa pihak agar pajak bagi garam dihapuskan, Tunki mengatakan, Menkeu Mar ‘ie Muhammad telah mengeluarkan keputusan bagi penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menko Kesra Azwar Anas dalam berbagai kesempatan mengatakan pajak atas garam perlu dihapuskan agar bisa mengurangi harganya. Azwar menyebutkan mahalnya harga garam beryodium mendorong masyarakat terutama yang berpenghasilan terbatas untuk membeli garam beryodium. (T/EU02/EU05/15/06/9413:22/RB2).
Sumber: ANTARA(15/06/1994)
____________________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 276-277.