HUKUMAN MATI TOKOH G-30-S SEGERA DILAKSANAKAN

HUKUMAN MATI TOKOH G-30-S SEGERA DILAKSANAKAN [1]

 

Djakarta, Kompas

Letkol Durmawel Achmad SH dari Team Pemeriksa Pusat mengatakan baru2 ini, bahwa keempat orang terhukum jang telah divonis mati oleh MAHMILLUB dan telah ditolak grasinja oleh Kepala Negara, masing2 Njono, Untung, ex Maj Ud Sujono dan ex Lettu Ngadimo dalam waktu tidak lama lagi akan mendjalankan hukumannja mereka.

Sampai kini pelaksanaan hukuman mati itu belum dilakukan, karena masih diperlukan beberapa keterangan dari para terhukum itu, terutama dari Untung Dan Njono.

Keterangan Mereka Diperlukan Lagi

Tapi kini, keterangan2 dari mereka itu sudah tidak diperlukan lagi, hingga pelaksanaan hukuman mati itu sudah dapat dilaksanakan. Karena dengan tertangkapnja Sjam, tokoh Biro Intel Chusus dari PKI, maka keterangan2 jang diperlukan djelas dapat diperoleh dari tokoh PKl jang memegang peranan penting dalam perentjanaan dari coup berdarah PKI jang terkenal sebagai “Gerakan 30 September”.

Karena Sjamlah jang mengikuti sedjak semula rapat2 jang diadakan dibeberapa tempat di Ibukota, seperti dirumah ex Letkol Untung, rumah ex Kapt Suradji, rumah ex Kol Latief, dll.

Sekalipun vonis sudah djatuh, tetapi dalam waktu2 tertentu, keluarga para terhukum itu, masih diidjinkan utk menemui mereka di pendjaranja, di suatu tempat dalam wilajah Djawa Barat.

Bahwa pelaksanaan hukuman mati itu akan dilakukan bersama2, menurut Letkol Durmawel Achmad “belum tentu”. Katanja, hal itu tergantung dari Oditur masing2.

Dalam pertjakapan dengan “Kompas” tsb, Pamen berbintang dua itu mengatakan pula, bahwa sebagaimana biasanja dengan pelaksanaan hukuman mati pada beberapa terhukum jang lain sebelumnja, maka pelaksanaan dari pada hukuman mati atas diri keempat terhukum diatas kemungkinan akan diumumkan sesudah hukuman mati dilaksanakan. (DTS)

Sumber: KOMPAS (25/08/1967)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 840-841.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.