IMBAUAN JAKSA AGUNG PADA APARATNYA
Yogyakarta, Antara
Aparat kejaksaan perlu memahami isi buku “Siapa menabur angin akan menuai badai” karangan Sugiarso Soerojo, agar mengetahui latar belakang mengapa peredaran buku tersebut tidak dilarang.
Jajaran kejaksaan jangan hanya bekerja sebagai robot melaksanakan perintah pimpinan tanpa mengerti tujuan kebijaksanaan yang dilaksanakannya, kata Jaksa Agung Sukarton Marmosudjono SH kepada wartawan dalam acara “lesehan” di Yogyakarta, Senin malam.
Dengan demikian, katanya, filosofi penegakan hukurn itu perlu diketahui aparat kejaksaan sebagai dasar mengapa satu kebijaksanaan diterapkan.
Sebagai contoh, kata Jaksa Agung yang berada di Yogyakarta dalam kunjungan kerja selama dua hari itu,buku tersebut tidak dilarang tapi buku Pramudya Ananta Toer dilarang.
Jajaran kejaksaan di lapangan harus dapat menerangkan kepada masyarakat alasan-alasan yang mendasari diterapkannya satu kebijaksanaan, jelasnya.
Buku “Siapa menabur angin…” isinya jelas tidak lebih dari fakta-fakta sejarah yang justru apabila dibaca generasi muda akan menambah wawasannya secara politis, katanya.
Sesuai dengan pidato Presiden Soeharto dalam amanatnya pada acara hari ABRI di Jakarta, kata Soekarton, pemerintah Indonesia harus berani mengatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah.
Sumber : ANTARA (11/10/1988)
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku X (1988), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 448.