INSTRUKSI PRESIDEN: GUBERNUR DKI PENYELENGGARA SEA GAMES

INSTRUKSI PRESIDEN: GUBERNUR DKI PENYELENGGARA SEA GAMES

Jakarta, Antara

PRESIDEN Republik Indonesia, melalui instruksi nomor 2 tentang penyuksesan SEA Games XIV tanggal 17 Maret 1987, menegaskan bahwa penyelenggaraan pesta olahraga Asia Tenggara XIV di Jakarta September mendatang dilaksanakan oleh Gubernur KDKI Jakarta selaku Ketua Komite Penyelenggara (Organizing Committee).

“Dengan Inpres tersebut, berarti sekarang sudah jelas bahwa Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah penyelenggara SEA Games XIV, dan KONI Pusat hanya bertugas menyiapkan kontingen olahraga Indonesia untuk diterjunkan dalam SEA Games tersebut,” kata staf Sekretariat Komite Penyelenggara SEA Games XIV Suyono Danusayogo, di Jakarta Rabu kemarin.

Instruksi Presiden itu ditujukan kepada delapan Menteri dan pejabat, yaitu Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Sosial (Mensos), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora), Gubemur Kepala Daerah Khusus Ibukota (KDKI) Jakarta, Ketua Umum KONI Pusat.

Menko Kesra, bersama-sama para Menteri dan pejabat tersebut, diinstruksikan untuk merumuskan kebijaksanaan dan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyukseskan SEA Games XIV/1987, demikian bunyi diktum pertama instruksi tersebut.

Pada diktum kedua disebutkan, bahwa Menpora bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijaksanaan dan langkah-langkah tersebut.

Untuk itu, dalam diktum ketiga disebutkan, Menpora akan membentuk Tim Pelaksana Harian yang keanggotaannya terdiri dari pejabat-pejabat departemen dan Iembaga-lembaga lainnya yang dipandang perlu, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menpora.

Sedangkan KONI Pusat bertugas melaksanakan teknis pembinaan dan penyusunan kontingen olahraga Indonesia untuk diterjunkan dalam SEA Games XIV tersebut, demikian bunyi diktum keempat Inpres tersebut.

Selanjutnya  dalam  diktum  ke lima atau terakhir ditegaskan bahwa penyelenggaraan SEA Games XIV dilaksanakan oleh Gubemur KDKI Jakarta selaku Ketua Komite Penyelenggara (Organizing Committee).

Perubahan

Instruksi Presiden RI tersebut, yang diturunkan untuk mengatasi ”kelesuan” instansi pemerintah maupun badan olahraga Indonesia menghadapi SEA Games XIV yang tinggal lima bulan lagi itu, kemungkinan besar akan merubah struktur Komite Penyelenggara (OC) SEA Games XIV, kata Suyono selanjutnya.

Dalam struktur OC lama, yang hingga kini belurn dirubah dan masih berlaku, Ketua Umum KONI Pusat Surono menjabat sebagai Ketua OC, dengan dibantu tiga Wakil Ketua Senior, yaitu Ketua Umum I KONI Pusat Ali Said, SH, Ketua Harian KONI Pusat Soeweno dan Gubernur KDKI Jakarta R. Soeprapto.

Dalam struktur lama tersebut, juga terdapat jabatan Direktur Eksekutif OC yang diduduki oleh Eddy M. Nalapraya, salah seorang Wakil Gubemur KDKI Jakarta yang pernah menjabat sebagai Ketua Pelaksana Panitia Besar PON XI di Jakarta September  1985.

Struktur tersebut tidak banyak bedanya dengan struktur OC pada SEA Games X di Jakarta 21-30 September 1979, dimana Ketua Umum KONI Pusat saat itu, Sultan Hamengku Buwono IX, menjabat sebagai Ketua OC, dengan dibantu tiga Wakil Ketua, yaitu R.A. Kosasih, Gatot Suwagio dan Gubernur KDKI Jakarta saat itu Tjokropranolo.

Struktur baru Organizing Committee SEA Games XIV setelah turunnya Inpres nomor 2 tanggal 17 Maret 1987 belum diketahui, tapi yang  jelas, kalau dahulu “yang punya gawe” itu KONI Pusat maka sekarang Pemerintah DKI Jakarta, ujar Suyono Danusayogo.

Tinjau

Komite Penyelenggara (Organizin g Committee) SEA Games XIV kini tengah melakukan peninjauan ke-25 tempat pertandingan (venues) yang  akan dipakai dalam SEA Games XIV.

Peninjauan dalam rangka rehabilitasi itu dilakukan Bidang II Komite Penyelenggara SEA Games XIV, yang menangani masalah-masalah non-teknis, yang diketuai Ketua Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Ir. Herbowo.

Pada hari pertama, Selasa, ditinjau Stadion Utama, lstora dan kolam Renang Senayan. Istora akan dipakai untuk pertandingan tinju dan bola voli SEA Games XIV. Peninjauan berakhir Kamis 16 April ke Waduk Jati-luhur, Jawa Barat, yang akan digunakan untuk pertandingan dayung.

Sumber: SUARA KARYA (09/04/1987)

 

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IX (1987), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 672-724

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.