INSTRUKSI PRESIDEN MELARANG ANGKUTAN BERAS ANTAR KABUPATEN MULAI BERHASIL

INSTRUKSI PRESIDEN MELARANG ANGKUTAN BERAS ANTAR KABUPATEN MULAI BERHASIL

Para Mahasiswa APDN Semarang Dikerahkan Untuk

Pengadaan Beras [1]

 

Jogyakarta, Kompas

Instruksi Presiden melarang pencegatan angkutan beras antar-kota kabupaten nampak mulai berhasil. Sejak adanya larangan itu, pos2 penghadangan yang semula ada diantara jalan Solo – Yogya tidak tampak banyak petugasnya. Di jalan antara dua kota itu semula terdapat tidak kurang lima tempat penghadangan yang selalu sibuk memeriksa dan menghentikan kendaraan2.

Menurut para tengkulak, bagi mereka yang akan mengirimkan heras ke Jakarta, hadangan tersulit sampai kini hanyalah batas daerah Jateng dan Jabar. Namun demikian, dari “gudang” beras Delanggu, ada juga tengkulak yang tetap mampu mengirim heras ke Jakarta. Mereka mengirimkannya dengan cara memasukkan beras ke dalam karung bekas pupuk dan diletakkan di bawah tempat duduk Bis Malam.

Itulah sebabnya, sebelum bis berangkat dari tempat pemberangkatan, beberapa bis singgah dahulu di Delanggu untuk memuat beras, baru kemudian mengambil penumpang.

Wajib Setor

Para pedagang dan pemilik penggilingan beras di sepanjang daerah heras Klaten sampai Kartasura, dikenakan wajib setor, jumlahnya minimum setoran satu kwintal beras tiap bulan. Para pedagang besar atau penggilingan besar dikenakan sekitar 15 sampai 25 ton, selama jangka waktu lima bulan mendatang.

Sejak adanya ketentuan Pemerintah Oaerah itu, dimuka toko atau pabrik beras tercantum secarik kertas berbunyi: “Dalam kerjasama dengan BUUD”. Diharapkan target pengadaan beras daerah tersebut bisa cepat diselesaikan.

2.000 Ton Sehari

Sementara itu Gubernur Jateng Munadi menegaskan target pengadaan pangan tiap hari di Jateng yang harus dicapai 2.000 ton. Target itu ditetapkan agar pembelian bers Jateng sebanyak 150.000 ton tahun ini sudah bisa dicapai bulan Agustus mendatang. Demikian “Antara” Semarang.

Berbicara di depan para mahasiswa Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Rabu lalu, Gubernur mengatakan pembelian padi di Jateng dalam bulan April dan Mei yang lalu baru sekitar 12.000 ton. Karenanya pembelian pada bulan Juni dan Juli harus mencapai 120.000 ton. Ini berarti sehari harus dibeli 2.000 ton. Sisanya akan dikumpulkan bulan Agustus 30.000 ton atau 1.000 ton sehari.

Target pembelian beras 150.000 ton di Jateng tahun ini hanya sekitar 10% dari perkiraan produksi seluruhnya sebanyak 3,2 juta ton, atau kalau menjadi beras 1,6 juta ton.

Para mahasiswa APDN Semarang diperbantukan ke seluruh kecamatan, kabupaten dan karesidenan di Jateng dalam pengerahan tenaga untuk mensukseskan pengadaan pangan. Mereka tiap harinya mencatat perkembangan pembelian padil beras oleh BUUD dan selanjutnya dilaporkan kepada Bupati, Residen dan Gubernur.

Harga Naik

Menurut sumber lain, setelah adanya penugasan pembelian padi oleh Pemerintah dan larangan angkutan beras antar-propinsi, kini harga beras di kota2 besar di Jateng terutama Semarang, telah naik Rp.20 sampai Rp.30 tiap Kg untuk beras Rojolele I.

Kenaikan itu antara lain disebabkan adanya larangan angkutan beras antar-propinsi yang dalam praktek di Jateng menjadi larangan antar-daerah tingkat II. Akibatnya dikota2 tidak ada penambahan stock dari pusat2 produksi yang umumnya berada di desa (DTS)

Sumber: KOMPAS (04/06/1973)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 213-214.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.