ISTANA KEPRESIDENAN
Apa yang disebut Istana Negara dan Istana Merdeka itu, tiada lain adalah Istana Kepresidenan yaitu tempat Kediaman Resmi Presiden Republik Indonesia Beserta Keluarganya.
Adapun Bapak Presiden SOEHARTO beserta keluarganya tinggal di Kediaman Beliau dijalan Cendana, hal itu terus terang menyalahi hakekat atau makna atau funksi dari pada Istana Kepresidenan tersebut.
Terserah kepada bapak-bapak sekalian, apakah kekeliruan itu akan diteruskan karena sudah terlanjur, atau akan kembali kejalan yang benar.
Istana kePresidenan itu, adalah bekas lstana Gubernur Jenderal Belanda (sewaktu kita masih dijajah) kemudian diwarisi menjadi Istana Kepresidenan (setelah kitaMerdeka). Mulai dengan tahun 1979 ini (turut. 17-8-1979) kiranya bapak-bapak sekalian akan bersatu pendapat dan pikiran bahwa:
1. Istana Kepresidenan tersebut, baik bentuk bangunannya (arsitekturnya) maupun lokasinya sudah tidak cocok lagi dengan situasi dan kondisi Kepala Negara Republik Indonesia dewasa ini, setelah 34 tahun merdeka.
2. Oleh karena itu Istana Kepresidenan tersebut harus diganti dengan yang baru yaitu baik lokasinya maupun bangunannya seyogianya dari hasil karya dan beayanya dari Rakyat, Bangsa dan Negara Republik Indonesia sendiri, yang sesuai dan serasi serta cocok dengan kondisi Bangsa dan Negara Indonesia yang Besar, Kuat, Aman Makmur ini.
3. Siapapun warga Negara Indonesia, seyogyanya bersyukur dan berbangga manakala dia melihat dan memandang baik dengan mata kepalanya maupun dengan mata hatinya akan Istana Kepala Negaranya yang megah, agung penuh wibawa dan kedamaian, namun betul-betul tangguh serta kokoh dan kuat manakala diancam bahaya dari manapun datangnya.
4. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, adalah Dwi Tunggal karena pada waktu membacakan Naskah Proklamasi pada tanggal 17-8-1945 yang lalu, kedua TOKOH tersebut berdiri berdampingan didepan Corong R.R.I. yang berarti sama-sama membentengkan dadanya, bertanggungjawab atas lahirnya Negara Republik Indonesia ini,fungsi dari pada Wakil Presiden pun harus pula disediakan Istana Wakil Presiden oleh rakyat dan Negara Republik Indonesia ini.
5. Dalam membangun Istana Presiden dan Istana Wakil Presiden nantinya, seyogyanya pulamengikut sertakan seluruh Rakyat, baik pembeayaannya maupun lokasinya serta bentuk bangunannya (arsitekturnya) yang sesuai dan serasi dengan besarnya, kuatnya dan agungnya dari pada Bangsa dan Negara Republik Indonesia ini, agar seluruhnya Rakyat merasa ikut andil terutama dalam pengabdian dan tanggungjawabnya terhadap Bangsa dan Negaranya.
Dalam waktu singkat kiranya DPR dan Kabinet dapat memperbaharui Peraturanperaturan, Ketentuan-Ketentuan dan ketetapan-ketetapan mengenai:
a. Istana Presiden dan Wakil Presiden.
b. Jika mungkin kediaman semi Istana untuk para Gubernur KDH Tingkat I.
Demikianlah saran dan permohonan saya kepada bapak Presiden dan Bapakbapak Pimpinan Tinggi Negara dan atas segala kesalahan dan kekurangannya saya mohon dima’ atkan hendaknya,- Wabillahi Taufiq wal Hidayah.
Wassalamu ‘alaikum,
(Ghozali Jinal) karyawan PT PUSRI
Jl. Letjen S. Parman 101 Jakarta Barat.
…
Jakarta, Suara Karya Redaksi yth,
Sumber: SUARA KARYA (6/09/1979)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku V (1979-1980), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 157-158.