JAMINAN PRESIDEN TENTANG PMA DI MEDIA MASSA SUDAH CUKUP[1]
Jakarta, Antara
Ketua Pelaksana Harian Dewan Pers, Jakob Oetama, di Jakarta, Rabu, menegaskan, jaminan Presiden Soeharto tentang tidak akan dikeluarkannya Keppres dari PP 20/1994 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) di bidang pers, dianggap sudah cukup memadai.
“Jaminan dari Presiden lebih dari cukup, tapi apa salahnya nanti dilihat, apa perlu dituangkan secara tertulis, dengan mempertimbangkan ketentuan perundangan yang berlaku, “katanya dalam dengar pendapat Dewan Pers dengan Komisi I DPR-RI yang dipimpin HAH Sazili.
Beberapa anggota Komisi I DPR-RI dalam rapat dengar pendapat itu mempertanyakan penengasan Presiden Soeharto melalui Menteri Penerangan Harmoko tentang tidak akan dikeluarkannya Keppres tentang PMA di bidang media massa.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi ABRI Aminullah Ibrahim, mengemukakan tentang adanya PP 1/1967 yang menyatakan bahwa modal asing tidak boleh memiliki saham media massa sepenuhnya, dan Keppres 54/ 1993 yang menyatakan bahwa hanya Televisi dan Radio saja yang tidak dapat dimasuki oleh PMA semen tara Media Cetak tidak disebutkan.
Menjawab pertanyaan anggota Komisi I DPR -RI tersebut, Dewan Pers, menurut Jakob, akan mengkaji dan mempelajari ketentuan hukum itu agar tidak terjadi kesimpangsiuran sehingga dapat diberikan kepastian yang lebih jelas.
“Adanya kesimpangsiuran peraturan tersebut dapat memberikan peluang timbulnya interpretasi yang lain-lain,”kata Jakob yang didampingi Sekretaris Dewan Pers, Drs. Subrata dan anggota, antara lain, Sofyan Lubis, Syamsul Basri dan Ir. Handjojo Nitimihardjo.
Anggota Komisi I lainnya, Savrianus Suardi mempertanyakan, apakah masyarakat pers dapat terus menerus menolak PMA di bidang pers, karena dalam globalisasi seperti saat ini, mau tak mau harus ikut dalam arus globalisasi itu. Menurut Jacob, pada kenyataannya sampai saat ini masyarakat pers tetap menolak masuknya PMA ke industri pers nasional.
Harga Kertas
Ketika ditanyakan tentang harga kertas koran yang sampai saat ini menjadi bahan pembicaraan dikalangan masyarakat pers, Jakob mengatakan, apabila dilihat keadaan pasar, dimana produksi lebih tinggi dari pada permintaan, seharusnya harga kertas itu murah. Saat ini produksi total pabrik kertas yang di Indonesia mencapai 20 ribu ton, sementara permintaan hanya mencapai 13ribu ton. Harga kertas koran di Indonesia saat ini lebih ditentukan oleh produsen kertas yaitu Aspex Papers dan Leces, katanya.
“Sementara bagi kertas koran impor dikenakan biaya masuk sebesar 40 persen, sehingga harga kertas impor tidak dapat bersaing dengan harga kertas dalam negeri,” katanya.
Dikatakan bahwa harga kertas di Singapura bisa lebih murah Rp300 dibanding di Indonesia meskipun kertas di Singapura tersebut adalah kertas produksi Indonesia. (T-PU 27/PU03/ 8/06/9416:01/ru4)
Sumber: ANTARA(OS/06/1994)
____________________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 489-490.