JENAZAH PENERIMA GRASI PERTAMA DIMAKAMKAN[1]
Surabaya, Antara
Jenazah Lim Koe Nio (71) bekas terpidana mati di bidang kejahatan ekonomi sekitar tahun 1963 di Surabaya, dimakamkan di pemakaman Sentong Baru, Lawang, Malang, Rabu.
Lim Koe Nio terlahir Lim Rik Ho pada tahun 1965 dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Surabaya, karena terbukti melakukan penimbunan bahan makanan dan bangunan, seperti beras, gula, semen, besi beton dan tekstil senilai Rp 1,8 miliar.
Pada tahun 1966, terpidana mengajukan kasasi tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung. Setahun kemudian ia memohon grasi kepada Presiden dan baru dikabulkan 11 tahun kemudian dengan status hukuman berubah menjadi hukuman seumur hidup.
Menurut salah seorang putranya, grasi tersebut merupakan yang pertama diberikan Presiden Soeharto kepada terpidana mati. Presiden Soeharto kembali memberikan pengampunan hukuman menjadi 20 tahun penjara pada tahun 1979. Dengan pengampunan itu, terpidana hanya menjalani hukuman sampai tahun 1984 termasuk remisi tahunan. Almarhum yang dilahirkan di Hokkian, sebuah desa di RRC, seusai menjalani hukuman kembali aktif di bidang usaha property. Dalam mengelola usaha hingga akhir hayatnya, almarhum dibantu oleh anak anaknya sampai memiliki aset senilai Rp 400 miliar.
Lim Koe Nio meninggal dunia 29 Juli lalu akibat serangan jantung setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit. Ia meninggalkan dua orang istri dan 10anak laki laki serta dua anak perempuan. (U-Sby.PK06/Sby.004!EL02/ 4/08/93 20:20)
Sumber :ANTARA (04/08/1993)
_____________________________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XV (1993), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 670-670.