Sidang Subversif
KARIM DP & IR SURACHMAN ANGGOTA PKI DLM PNI [1]
Djakarta, ABADI
SIDANG keempat Pengadilan Subversi jang mengadili perkara terdakwa Sardjono dan Florentinus Suharto Rebo telah dilangsungkan Djum’at kemarin bertempat di Pengadilan Negeri Istimewa Djakarta dengan mengadjukan saksi Kasnun alias Abdullah, anggota Verifikasi CC – PKI urusan Kalimantan.
Dalam pengakuannja menjatakan, bahwa selain Sardjono dan Florentinus Suharto Rebo, anggota2 PKI lainnja jg ditempatkan dalam partai2 lain ialah A.M. Hanafi, K. Wardojo, Tom Anwar, S. Tansil, Hadisumarto dan Mr. Thoa jang ditempatkan dalam PARTINDO. Selain itu Karim DP dan Ir. Surachman dimasukkan kedalam PNI, serta Siauw Giok Tjan dimasukkan kedalam BAPERKI.
Saksi Kusnun mendjelaskan, bahwa ia kenal dengan kedua terdakwa Sardjond sudah sedjak sebelum G.30.S, jaitu ketika saksi bertugas ke Kalimantan dalam tahun 1960 untuk urusan partai.
Dikatakan, bahwa waktu itu Sardjono adalah pegawai Djawatan Perburuhan di Banjarmasin. Saksi diperkenalkan dengan terdakwa oleh Ketua CDB-PKI Kalimantan A.M. Hanafiah. Kemudian saksi pernah pula bertemu dengan Sardjono di Kantor CC-PKI, Djl. Kramat Raya – Djakarta. Sardjono waktu itu sedang melaporkan kegiatan partai di Kalimantan kepada Politbiro CC-PKI urusan Kalimantan, Djokosudjono.
Dengan Florentinus Suharto Rebo, saksi menerangkan, bahwa ia kenal baru setelah bersama2 dalam tahanan. Tetapi saksi mengetahui, bahwa terdakwa F. Suharto Rebo adalah anggota PKI, telah lama diketahuinja, jaitu dari Politbiro CC-PKI karena saksi adalah anggota Panitera Politbiro CC – PKI.
Pindah ke Djakarta Tugas Partai
Mendjawab pertanjaan Hakim Ketua T.M. Abdullah, saksi Kusnun mendjelaskan bahwa kepindahan terdakwa Sardjono dari Bandjarmasin ke Djakarta iaIah dalam rangka tugas partai karena akan dimasukkan kedalam PARTINDO.
Saksi Kusnun mendjelaskan, bahwa PKI mulai menempatkan anggota2nja kedalam partai2 lain ialah sedjak Kongres ke-V PKI, jaitu tahun 1954. Tetapi sebelumnja djuga sudah ada, demikian Kusnun.
Hadisumarto adalah Pembinanja
Mendjawab pertanjaan Hakim anggota, saksi Kusnun menerangkan, bahwa jang membina orang2 PKI dalam PARTINDO ialah Hadisumarto. Tetapi masih banjak lagi orang2 lain jang membina anggota2 PKI jang berada didalam partai lain, jang merupakan pimpinan2 grup dan satu sama lain tidak saling mengenal.
Ketika ditanjakan tentang pengurusan administrasi anggota2 PKI jang berada didalam partai2 lain itu, saksi mendjelaskan hal itu sulit dibuktikan. Karena untuk kepentingan security, maka bukti2 itu biasanja dimusnahkan.
Saksi2 lainnja
Pada sidang keempat itu, selain Kusnun, telah pula didengarkan kesaksiannja Sudirman dan Asmara Hadi jang diberikan setjara tertulis karena berhalangan hadir.
Asmara Hadi, dalam kesaksiannja pada pokoknja hanja mendjelaskan tentang garis politik dan dasar perdjuangan PARTINDO.
Sementara itu, saksi Sudirman membenarkan, bahwa dialah jang menjuruh Sujono Pranigdo untuk menemui Sardono dan F. Suharto Rebo untuk membitjarakan tentang pembentukan Barisan Sukarno. Saksi djuga pernah mengadakan pertemuan2 dirumah F. Suharto Rebo di Tomang dengan Nur Suhua dan Jubaar Ajub. (DTS)
Sumber: ABADI (31/05/1969)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 418-420.