KARYAWAN PLN TIDAK AKAN DIRUGIKAN KARENA BAYAR REKENING
Jakarta, Antara
Menteri Pertambangan dan Energi, Ginandjar Kartasasmita mengharapkan, keputusan pemerintah agar seluruh karyawan PLN mulai membayar sendiri rekening listriknya, tidak akan merugikan mereka karena tunjangannya akan disesuaikan.
Harapan tersebut dijelaskan Ginandjar kepada wartawan seusai melaporkan kepada Presiden Soeharto di Bina Graha, Jakarta, Sabtu, tentang peningkatan pelayanan PLN kepada konsumen.
“Pegawai negerikan mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan. Jadi, juga nanti akan diadakan penyesuaian tunjangan seperti yang lain. Pada tahap pertama ini, mereka tidak akan dirugikan oleh adanya kenaikan,” kata Ginandjar.
“Kalaupun di masa mendatang akan terjadi kenaikan tarif, maka karyawan PLN diharapkan juga akan membagi beban yang sama dengan anggota masyarakat lainnya,” tambahnya.
Ginandjar pada hari Selasa di depan anggota Komisi VI DPR-RI, Jakarta, menyatakan bahwa mulai 1 Agustus 1989, semua karyawan PLN wajib membayar sendiri atas listrik yang dinikmatinya, yang selama ini tidak dibebani pembayaran listrik.
Hasil Raker
Dalam pertemuan dengan Kepala Negara, juga dilaporkan tentang penjabaran instruksi Presiden ketika menerima para peserta raker Departemen Pertambangan dan Energi baru-baru ini, tentang peningkatan efisiensi di lingkungan PLN.
Ginandjar memberikan contoh bahwa jika seseorang ingin menikmati jasa listrik, maka kepada pihak bersangkutan selambat-lambatnya enam hari sesudah mengajukan perrnintaan penyambungan, harus sudah diberikan jawaban tentang bisa tidaknya penyambungan dilakukan.
“Jika permintaan itu bisa dipenuhi, maka paling lambat 12 hari sesudah pembayaran, penyambungan harus sudah dilakukan. Perbaikan lainnya ialah PLN akan menyediakan lebih banyak loket pembayaran,” ujarnya.
“Kan aneh, mau membayar saja susah,” kata Ginandjar sambil tertawa. Ia mengatakan, jika konsumen sulit membayar, maka mesti ada sesuatu keanehan yang terjadi.
Untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul, maka kini, Kantor Pusat PLN menyediakan Kotak Pos 9000 Jakarta untuk menampung berbagai keluhan. “Jika keluhan itu juga belum ditanggapi, maka konsumen bisa melaporkan masalah ini ke Departemen Pertambangan dan Energi melalui Kotak Pos 5555 di Jakarta,” tandasnya.
BUMN ini juga akan mengganti jaringan kabel tua yang sampai sekarang masih digunakan. Ginandjar memberi contoh, ada beberapa daerah di Jakarta, misalnya di Kebayoran Lama, masih memanfaatkan kabel yang sudah berusia 30-40 tahun.
Sumber : ANTARA(15/07/1989)
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XI (1989), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal.447-448.