KEBIDJAKSANAAN PENJELESAIAN TAHANAN G-30-S/PKI DI DJAKARTA

KEBIDJAKSANAAN PENJELESAIAN TAHANAN G-30-S/PKI DI DJAKARTA [1]

 

Djakarta, Kompas

Pangdam V/Djaya selaku Pangkokamtib untuk daerah Djakarta Raya dan sekitarnja baru2 ini telah mengambil kebidjaksanaan berikut dalam penjelesaian tahanan2 G-30-S/PKI mengambil langkah2 sbb.

Bagi tahanan jang termasuk Gol. A. akan diadjukan kemuka pengadilan.

Bagi tahanan jang termasuk Gol. B diserahkan kepada Pemerintah untuk diputuskannja.

Bagi tahanan jang termasuk Gol. C jang berada di Djakarta berdjumlah kurag lebih 3000 orang setjara berangsur2 akan dibebaskan.

Sampai sekarang sudah dua gelombang jang dibebaskan dengan djumlah 285 orang. Sedangkan gelombang ketiga jang berdjumlah 205 orang dalam waktu2 singkat ini akan dibebaskan.

Selama dalam rumah tahanan kepada mereka telah diberikan indoktrinasi mental dan peladjaran agama sehingga nantinja mereka dapat diharapkan mendjadi warga negara jang berguna. Djuga kepada mereka selama ini dimanfaatkan tenaganja dibidang perekonomian dan peternakan didaerah Tanggerang. (DTS)

Sumber: KOMPAS (27/11/1967)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 848-849.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.