KEDUDUKAN MPRS & DPR GR MENDJELANG PEMILU

KEDUDUKAN MPRS & DPR GR MENDJELANG PEMILU

KORSI2 UTK PARPOL DI DPR GR [1]

 

Djakarta, Angkatan Bersedjata

Ketua Presidium Kabinet Ampera Djenderal Soeharto bersama ketua DPR GR KHA. Sjaichu senin pagi telah megadakan pembitjaraan mengenai pelaksanaan UU no. 10/1968 ialah tentang kedudukan DPR GR dan MPRS mendjelang Pemilihan Umum chususnja mengenai penambahan anggota DPRGR.

Selesai pertemuan tsb. ketua DPR GR KHA. Sjaichu mendjelaskan bahwa Parpol mendapat 45 korsi tambahan dalam DPR GR sedangkan mengenai djumlah korsi jang diberikan kepada Golkar dan Kesatuan2 aksi jang berdjumlah enam puluh tiga kursi belumlah diketahuinja bagaimana perintjiannja.

Selandjutnja didjelaskan bahwa perintjian penambahan anggota DPR GR dari parpol adalah :

  • sepuluh kursi untuk Nahdlatul Ulama ,
  • tiga kursi untuk partai nasional Indonesia,
  • ketudjuh kursi untuk Partai Sarikat Islam Indonesia,
  • lima kursi untuk Parkindo,
  • enam kursi untuk partai Katholik,
  • enam kursi untuk partai IPKI,
  • empat kursi untuk Murba dan
  • empat kursi untuk Peti,

didjelaskan pula permulaan Pebruari 1967 ini anggota2 baru utk DPR GR telah dapat dilantik. (DTS)

Sumber: ANGKATAN BERSENDJATA (25/01/1967)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 433-434.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.