KEPUTUSAN MENTERI HANKAM/PANGLIMA ABRI : PELAKSANAAN PENGAMANAN PELABUHAN DISERAHKAN PADA AKRI

KEPUTUSAN MENTERI HANKAM/PANGLIMA ABRI : PELAKSANAAN PENGAMANAN PELABUHAN DISERAHKAN PADA AKRI [1]

 

Djakarta, Kompas

Men. Hankam/Pangad Djenderal Soeharto dalam Instruksikan no. Inst./B/92/ 1969 tgl. 19 Mei tentang pelaksanaan pengamanan pelabuhan diwilajah RI, menginstruksikan kepada Panglima AD, AL dan AU untuk menjerahkan tugas pelaksanaan dan tanggung djawab Keamanan dan Ketertiban Umum di daerah Pelabuhan pada Panglima Angkatan Kepolisian.

Para Panglima AD, AL, AU Supaja Membantu Pangak

Dalam surat keputusan tersebut disebutkan pula agar Panglima AD, AL dan AU membantu Pangak dalam tugas keamanan dan ketertiban umum di pelabuhan sesuai dengan kebutuhan.

Kepada Pangak ditentukan supaja menerima penjerahan tugas pelaksanaan dan tanggung djawab keamanan dan ketertiban umum di daerah Pelabuhan dari Panglima Angkatan Laut. Dan agar melaksanakan serta bertanggung djawab atas keamanan dan ketertiban umum di daerah pelabuhan di wilajah RI.

Surat keputusan itu menurut “PAB” dari mana berita ini dikutip menjebutkan pula agar Pangak melaksanakan ketentuan2 jg tersebut dalam surat keputusan Men. Hankam/Pangab No. Kep/B/257/1969 tanggal 19 mei ’69 tanggal 19 Mei ’69 tentang ketentuan Pelaksanaan Pelabuhan.

Timbang terima tugas pelaksanaan dan tanggung djawab keamanan dan ketertiban umum di daerah pelabuhan ini harus sudah selesai satu minggu setelah dikeluarkan instruksi ini. (DTS)

Sumber: KOMPAS (26/05/1969)

 

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 370-371.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.