KEPUTUSAN PANGDAM VI/SILIWANGI: ISTILAH ABRI DILARANG DIPAKAI ORPOL/ORMAS [1]
Bandung, Antara
Panglima Siliwangi Majdjen HR Dharsono selaku Pelaksana Chusus Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban untuk daerah Siliwangi, tgl 21 Oktober jhl. telah mengeluarkan surat keputusan tentang pelarangan bagi orpol, ormas dan organsasi lainnja untuk mempergunakan bentuk susunan organisasi, sebutan2 djabatan dan kesatuan serta istilah lainnja jang biasanya dipergunakan oleh ABRI bagi organisasi masing2.
Pertimbangan daripada pelarangan ini adalah karena di daerah Siliwangi achir2 ini masih terdapat beberapa organisasi politik, ormas dan organisasi lainnja jg mempergunakan bentuk susunan organisasi, sebutan2 djabatan dan kesatuan serta istilah2 lainnja jang biasanja dipergunakan oleh ABRI.
Demi kelantjaran pelaksanaan operasi Pemulihan Kemananan dan ketertiban dan untuk mentjegah akibat psycologis jang tidak dikehendaki maka perlu segera diambil tindakan pengamanan dan penertiban.
Ketentuan pelarangan diatas tidak berlaku bagi kesatuan Hansip/Hanra, Ki Wanra, Men Mahwarman dan Walawa jg berada di daerah hukum Kodam VII Siliwangi.
Sebagai sanksi dari keputusan itu adalah “bahwa barang siapa jang tidak mengindahkan atau tidak mentaati larangan jg tertjantum dalam surat keputusan ini terhadapnja akan diambil tindakan tegas setjara operasionil dan atau dituntut berdasarkan hukum jang berlaku”. (DTS)
Sumber: ANTARA (26/10/1967)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 770-771.